Jl. Raden Intan, Way Mengaku, Liwa, Lampung Barat

Berita

Seputar Kanwil DJPb

KPPN Liwa Gelar FGD Percepat Penyaluran BLT Desa di Lampung Barat dan Pesisir Barat

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Liwa menyampaikan perubahan revisi kebijakan percepatan penyaluran Dana Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa kepada Pemda dan Dinas PMD Lampung Barat serta Pesisir Barat dalam Focus Group Discussion (FGD) di Aula Integritas KPPN Liwa.

 

 Kebijakan yang direvisi tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi COVID-19 dan dampaknya.

 

“Kebijakan pemerintah terkait penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa memang sangat dinamis sejak tahun 2020. Harapannya realisasi sudah mencapai di atas 50%, tetapi pada skala nasional masih di bawah 50%,” ujar Kepala Seksi Bank KPPN Liwa, Hari Endang Nugrahanti, Rabu, 23 Juli 2021.

 

Dalam pelaksanaan penyaluran, Kepala Kantor KPPN Liwa, Ma’ruf, mengatakan kinerja penyaluran Dana Desa KPPN Liwa per 19 Juli 2021 realisasinya sebesar 95,9 miliar dari total pagu senilai 246 miliar atau sebesar 38,4%. Masih di bawah rata-rata nasional yang sudah mencapai 41,46%.

 

Untuk menyusul target tersebut, telah ditetapkan langkah-langkah baru yaitu relaksasi persyaratan penyaluran dana desa dan perubahan pola penyaluran dana desa untuk BLT Desa.

 

Relaksasi persyaratan dan perubahan pola penyaluran ini nantinya akan memudahkan proses penyaluran tahap II bagi Pemda Lampung Barat dan Pesisir Barat yang sekarang sedang melaksanakan penyaluran tahap I, menurut Hari Endang Nugrahanti.

 

Ma’ruf menjelaskan bentuk relaksasi tersebut adalah dokumen Peraturan Desa mengenai APBDes yang semula merupakan syarat di tahap I, dipindahkan menjadi syarat di tahap II.

 

Sedangkan bentuk perubahan pola penyaluran yang baru adalah semula Pemda hanya dapat mengajukan permohonan penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa secara bulanan, kini dapat diajukan menjadi 3 bulan sekaligus.

 

“Nantinya dana BLT Desa akan langsung disalurkan ke rekening desa sebesar total 3 bulan dan akan dibayarkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai bulan berkenaan,” timpalnya.

 

Perubahan kebijakan ini juga mengubah langkah teknis pengoperasian aplikasi terintegrasi Kemenkeu, khususnya fitur Pengajuan Penyaluran BLT Desa, sehubungan dengan perubahan pola salur yang menjadi 3 bulan sekaligus.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search