Jl. Raden Intan, Way Mengaku, Liwa, Lampung Barat

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Tingkatkan Kompetensi Pegawai, KPPN Liwa Gelar Sharing Session Pengelolaan Keuangan Daerah

 

Yang disebut dengan Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. 

Hal ini mengacu pada Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Semua hak dan kewajiban tersebut dikelola sedemikian rupa sebagai unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang mempunyai tujuan pembangunan di daerah yang berkelanjutan seperti pengentasan kemiskinan, pembangunan sarana prasarana, dan lainnya.

KPPN Liwa sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, diberikan amanah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di daerah dengan fungsi utama sebagai treasurer.

Sebagai bentuk peningkatan kompetensi para pegawai KPPN Liwa dalam hal pengelolaan keuangan daerah, pada hari ini Rabu, 1 Februari 2023 diselenggarakan acara Sharing Session dan diskusi bersama yang mengangkat tema Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Penyelenggaraan acara ini selain merupakan ajang peningkatan kompetensi, juga bertujuan untuk mempererat sinergi antara KPPN Liwa dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat.

 

 

Hadir sebagai narasumber dalam kesempatan tersebut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lampung Barat, Ir. Okmal, M.Si., beserta jajaran dan fungsional Bappeda Rudi Agus Hermawan mewakili Kepala Bappeda yang berhalangan.

Acara dibuka langsung oleh Kepala KPPN Liwa, Maria Lucky Ariana. Dalam sambutan dan paparan pembuka, ia menyampaikan bahwa mulai tahun 2023 ini, dana Transfer ke Daerah atau TKD akan disalurkan melalui KPPN di daerah.

Termasuk KPPN Liwa yang wilayah kerjanya meliputi Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat. 

Sinergi yang baik harus terus terjalin agar penyaluran TKD ini berjalan dengan baik tanpa hambatan yang berarti. 

Lucky menyebutkan TKD ini terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik, Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Keistimewaan, Dana Insentif Fiskal, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Desa.

Sampai dengan tanggal 1 Februari 2023 ini, KPPN Liwa telah menyalurkan DAU sebesar 62,6 miliar rupiah dan untuk DBH sebesar 814 juta rupiah yang ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Lampung Barat.

Setelah pembukaan dan paparan singkat Kepala KPPN Liwa, acara dilanjutkan dengan pemaparan secara langsung oleh Kepala BPKD Kabupaten Lampung Barat, Ir. Okmal, M.Si. 

Secara detail Okmal memaparkan proses pengelolaan keuangan daerah dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

Dari mulai siklus perencanaan kemudian pelaksanaan sampai dengan pelaporan dan pengawasan/pengendaliannya. 

Proses tersebut dilaksanakan menggunakan suatu sistem yang bernama Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dari Kementerian Dalam Negeri.

”Ada pengaturan baru di dalam PP No.12/2019 tersebut yang mengatur pengenaan sanki administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketika DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama Raperda APBD dalam 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahunnya.” ucap Okmal.

Acara kemudian dilanjutkan dengan paparan kedua dari Bappeda yang dibawakan oleh Rudi Agus Hermawan dengan bahasan perencanaan pembangunan daerah. 

Rudi menjelaskan beberapa dokumen rencana daerah yang disusun oleh Bappeda meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 5 tahun, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 1 tahun, dan dokumen yang disusun oleh OPD meliputi Renstra 5 tahun dan Renja 1 tahun.

Setelah BPKD dan Bappeda menyampaikan paparan yang cukup detail, dibuka sesi diskusi bagi para pegawai KPPN Liwa yang ingin mengetahui lebih dalam tentang pengelolaan keuangan daerah yang telah dijelaskan oleh kedua narasumber tersebut. 

Selain itu diskusi juga menyasar ke penyaluran TKD yang menjadi tusi KPPN Liwa saat ini, giliran BPKD yang bertanya kepada KPPN Liwa atas poin-poin penting dalam penyaluran di tahun 2023 ini.

Dalam penutupannya, Lucky menyampaikan bahwa punggawa KPPN Liwa senantiasa siap membantu melakukan coaching untuk teknis Aplikasi OMSPAN sebagai tools utama dalam penyaluran TKD di 2023 ini.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search