Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN, diperuntukkan bagi desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Sampai dengan 20 Agustus 2024, Kementerian Keuangan telah menyalurkan Dana Desa sejumlah Rp1,96 triliun dari total pagu Rp2,26 triliun yang ditujukan untuk 2.435 desa yang tersebar di 13 kabupaten pada Provinsi Lampung.
Program Dana Desa diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, membuka peluang ekonomi baru, dan memperkuat infrastruktur desa.
Mari simak penyaluran Dana Desa di Provinsi Lampung melalui slide di bawah.












