Jl. Raden Intan, Way Mengaku, Kec. Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Lampung, 34813

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Press Release Realisasi APBN hingga 1 Desember Tahun 2025 KPPN Liwa

Realisasi APBN KPPN Liwa Tembus 92,87%: Bukti Performa Baik Menjelang Akhir 2025

(Author Muhammad Verdito Vigo, PTPN KPPN Liwa)

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Liwa sebagai unit kerja vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan melaksanakan fungsi penyaluran APBN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun Anggaran 2025 serta Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2024 mengenai rincian APBN 2025. Penyaluran anggaran diarahkan untuk mendukung program prioritas nasional, pembangunan daerah, dan percepatan transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045. KPPN Liwa memastikan proses penyaluran dilakukan tepat waktu, tepat sasaran, sesuai aturan, transparan, akuntabel, dan ditunjang oleh sistem digital terintegrasi. Sehingga, harapannya penyaluran APBN dapat langsung dirasakan masyarakat di Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat. Sampai dengan 1 Desember 2025, KPPN Liwa mengelola APBN sebesar Rp1.788,53 miliar yang mencakup dua pemerintah daerah (Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat) serta 10 kementerian/lembaga dengan total 28 satuan kerja. Dari jumlah tersebut, realisasi penyaluran anggaran mencapai Rp1.661,02 miliar atau sekitar 92,87%. Jenis belanja dengan realisasi tertinggi adalah belanja pegawai sebesar 94,67%, sedangkan belanja barang mencatat capaian terendah yakni 79,52%. Adapun rincian realisasi berdasarkan jenis belanja adalah sebagai berikut:

1. Belanja Pegawai sebesar Rp139,33 miliar (94,67% dari pagu Rp147,18 miliar), bertujuan menjamin kelancaran operasional ASN dalam melaksanakan pelayanan publik di wilayah kerja.

2. Belanja Barang sebesar Rp47,05 miliar (79,52% dari pagu Rp59,17 miliar), digunakan untuk mendukung programprogram operasional dan pelayanan publik.

3. Belanja Modal sebesar Rp12,67 miliar (87,20% dari pagu Rp14,53 miliar), dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur kantor serta sarana pendukung layanan masyarakat.

4. Transfer Ke Daerah sebesar Rp1,461 Miliar (93,26% dari pagu Rp1,567 miliar), dialokasikan untuk berbagai

 

Rincian Realisasi Transfer ke Daerah dan Program prioritas daerah:

1. Dana Alokasi Umum (DAU): Rp927,67 miliar dari pagu Rp970,21 miliar (95,62%). Dana pagu yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat sebesar 536,74 miliar dan Pemerintah daerah Kabupaten Pesisir Barat sebesar 433,46 miliar. Dana ini dialokasikan berdasarkan dana yang bersifat block grant (tidak ditentukan penggunaanya) dan specific grant (ditentukan penggunaanya) digunakan untuk membiayai kebutuhan dasar pelayanan publik seperti layanan umum, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur umum. Pengalokasian berfokus pada pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah sebagai pelaksanaan desentralisasi dan ekualisasi kualitas layanan dasar daerah.

2. Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik: Realisasi DAK Non Fisik telah tercatat sebesar Rp255,86 miliar dari total pagu Rp267,93 miliar, atau mencapai 95,49%. Dari jumlah tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengelola Rp157,87 miliar, sementara Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mengelola Rp110,06 miliar. Dana ini digunakan untuk mendukung pelaksanaan program prioritas nasional, meliputi pendanaan operasional layanan publik, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOP PAUD, Tunjangan Profesi Guru (TPG), serta Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

3. Dana Bagi Hasil (DBH): Realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) mencapai Rp27,24 miliar dari total pagu Rp34,24 miliar, atau sebesar 79,56%. Dari jumlah tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengelola Rp16,96 miliar, sedangkan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mengelola Rp17,27 miliar. Dana ini dialokasikan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui kontribusi dari penerimaan negara, seperti pajak dan sumber daya alam (SDA). Pemanfaatannya difokuskan untuk mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah, meningkatkan ekonomi daerah penghasil, serta menunjang keberlanjutan sektor kehutanan, perkebunan, dan industri terkait. Pemerintah juga terus mendorong agar pemanfaatan DBH dilakukan secara optimal sesuai peruntukannya.

4. Dana Desa: Realisasi Dana Desa mencapai Rp174,62 miliar dari total pagu Rp206,49 miliar atau sekitar 84,57%. Dari jumlah tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengelola Rp112,78 miliar, sedangkan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat sebesar Rp93,69 miliar. Dana ini dimanfaatkan untuk meningkatkan kemandirian desa, pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kualitas data keuangan desa dan penyaluran BLT Desa. Pengalokasian Dana Desa diarahkan agar pemanfaatannya lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa. Pemerintah Kabupaten Lampung Barat memanfaatkan alokasi Dana Desa untuk mendukung pengembangan Koperasi Desa Merah Putih, yang saat ini telah mencapai 131 unit. Keberadaan koperasi tersebut diharapkan menjadi penggerak utama ekonomi masyarakat, khususnya pada sektor pertanian, perikanan, peternakan, serta usaha mikro berbasis komunitas. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat juga menunjukkan komitmen serupa dalam mendorong pertumbuhan Koperasi Desa Merah Putih sebagai sarana peningkatan ekonomi desa dan pemberdayaan masyarakat lokal, dengan jumlah koperasi yang telah terbentuk sebanyak 116 unit.

5. Insentif Fiskal: Realisasi Dana Insentif Fiskal telah terealisasi sebesar Rp23,47 miliar dari total pagu Rp23,47 miliar atau 100%. Dari total tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat memperoleh Rp7,63 miliar, sedangkan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menerima Rp15,83 miliar. Dana ini diberikan kepada daerah yang memiliki kinerja pengelolaan keuangan yang baik, sebagai bentuk apresiasi dan dorongan terhadap inovasi serta reformasi birokrasi. Melalui penyaluran ini, diharapkan insentif fiskal dapat memperkuat kemandirian dan daya saing daerah.

6. DAK Fisik: Realisasi DAK Fisik telah terealisasi sebesar Rp53,07 miliar dari total pagu Rp65,29 miliar atau mencapai 81,29%. Dari jumlah tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengelola Rp52,15 miliar, sedangkan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat sebesar Rp13,14 miliar. Dana ini difokuskan untuk pembangunan infrastruktur strategis, antara lain jalan, jaringan irigasi, fasilitas pendidikan, dan sarana kesehatan. Pengalokasian DAK Fisik bertujuan untuk mendukung pendanaan program, kegiatan, maupun kebijakan yang menjadi prioritas pembangunan nasional. Penyaluran APBN oleh KPPN Liwa diharapkan dapat memperkuat pemerataan ekonomi, menekan tingkat kemiskinan, serta meningkatkan ketahanan daerah melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Upaya ini sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan, sekaligus mendukung pencapaian visi Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

 

   Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
   Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
   Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
   Call Center: 14090
   Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 

 

 PENGADUAN

Search