Jl. Raden Intan, Way Mengaku, Kec. Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Lampung, 34813

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Press Release Realisasi APBN Januari 2026

Start Positif Realisasi APBN KPPN Liwa Capai Angka 13,29% di awal 2026

(Author Muhammad Verdito Vigo, PTPN KPPN Liwa)

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Liwa merupakan unit kerja vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan melaksanakan fungsi penyaluran APBN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 serta Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 mengenai rincian APBN 2026. Penyaluran anggaran diarahkan untuk mendukung program prioritas nasional, pembangunan daerah, dan percepatan transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045. KPPN Liwa memastikan proses penyaluran dilakukan tepat waktu, tepat sasaran, sesuai aturan, transparan, akuntabel, dan ditunjang oleh sistem digital terintegrasi. Sehingga, harapannya penyaluran APBN dapat langsung dirasakan masyarakat di Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat. Pada tahun 2026 APBN yang dikelola KPPN Liwa sebesar Rp1.538,78 miliar yang mencakup dua pemerintah daerah (Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat) serta 10 kementerian/lembaga dengan total 29 satuan kerja pada tahun 2026. Realisasi penyaluran anggaran mencapai Rp204,52 miliar atau sekitar 13,29%. Jenis belanja dengan realisasi tertinggi adalah belanja Pegawai sebesar 11,66%, sedangkan belanja modal mencatat capaian terendah yakni 2,19%. Adapun rincian realisasi berdasarkan jenis belanja adalah sebagai berikut:

 

1. Belanja Pegawai sebesar Rp14,62 miliar (11,66% dari pagu Rp125,48 miliar), bertujuan menjamin kelancaran operasional ASN dalam melaksanakan pelayanan publik di wilayah kerja.

2. Belanja Barang sebesar Rp1,92 miliar (4% dari pagu Rp48,10 miliar), digunakan untuk mendukung programprogram operasional dan pelayanan publik.

3. Belanja Modal sebesar Rp189 juta rupiah (2,19% dari pagu Rp8,67 miliar), dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur kantor serta sarana pendukung layanan masyarakat.

4. Transfer Ke Daerah sebesar Rp187,78 Miliar (13,84% dari pagu Rp1,356 miliar), dialokasikan untuk berbagai jenis transfer ke daerah sesuai peruntukannya.

 

Rincian Realisasi Transfer ke Daerah dan Program prioritas daerah:

 

1. Dana Alokasi Umum (DAU): Realisasi DAU telah tercatat sebesar Rp142,27 miliar dari pagu tahun 2026 Rp883,92 miliar (16,10%). Dana pagu yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat sebesar 507,25 miliar dan Pemerintah daerah Kabupaten Pesisir Barat sebesar 376,66 miliar. Dana ini dialokasikan berdasarkan dana yang bersifat block grant (tidak ditentukan penggunaanya) dan specific grant (ditentukan penggunaanya) digunakan untuk membiayai kebutuhan dasar pelayanan publik seperti layanan umum, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur umum. Pengalokasian berfokus pada pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah sebagai pelaksanaan desentralisasi dan ekualisasi kualitas layanan dasar daerah.

2. Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik: Realisasi DAK Non Fisik telah tercatat sebesar Rp44,90 miliar dari total pagu tahun 2026 Rp275,32 miliar, atau mencapai 16,31%. Dari jumlah tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengelola Rp157,87 miliar, sementara Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mengelola Rp117,44 miliar. Dana ini digunakan untuk mendukung pelaksanaan program prioritas nasional, meliputi pendanaan operasional layanan publik, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOP PAUD, Tunjangan Profesi Guru (TPG), serta Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

3. Dana Bagi Hasil (DBH): Realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) mencapai Rp601,14 juta rupiah dari total pagu tahun 2026 Rp13,02 miliar, atau sebesar 4,62%. Dari jumlah tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengelola Rp6,46 miliar, sedangkan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mengelola Rp6,55 miliar. Dana ini dialokasikan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui kontribusi dari penerimaan negara, seperti pajak dan sumber daya alam (SDA). Pemanfaatannya difokuskan untuk mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah, meningkatkan ekonomi daerah penghasil, serta menunjang keberlanjutan sektor kehutanan, perkebunan, dan industri terkait. Pemerintah juga terus mendorong agar pemanfaatan DBH dilakukan secara optimal sesuai peruntukannya.

4. Dana Desa: Belum terdapat realisasi DAK Desa pada periode Januari 2026, total pagu Dana Desa tahun 2026 Rp179,76 miliar. Dari jumlah tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengelola Rp98,19 miliar, sedangkan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat sebesar Rp81,57 miliar. Dana ini dimanfaatkan untuk meningkatkan kemandirian desa, pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kualitas data keuangan desa dan penyaluran BLT Desa. Pengalokasian Dana Desa diarahkan agar pemanfaatannya lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa.

5. Insentif Fiskal: Pada awal tahun 2026 ini baik Pemerintah daerah Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat belum mendapatkan alokasi dana insentif fiskal tahun 2026. Dana Insentif fiskal ini diberikan kepada daerah yang memiliki kinerja pengelolaan keuangan yang baik, sebagai bentuk apresiasi dan dorongan terhadap inovasi serta reformasi birokrasi. Melalui penyaluran ini, diharapkan insentif fiskal dapat memperkuat kemandirian dan daya saing daerah.

6. DAK Fisik: Belum terdapat realisasi DAK Fisik pada periode Januari 2026, total pagu DAK Fisik tahun 2026 adalah sebesar Rp4,47 miliar. Dari jumlah tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengelola Rp4,47 miliar, sedangkan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat belum mendapat alokasi pagu DAK Fisik 2026. Dana ini difokuskan untuk pembangunan infrastruktur strategis, antara lain jalan, jaringan irigasi, fasilitas pendidikan, dan sarana kesehatan. Pengalokasian DAK Fisik bertujuan untuk mendukung pendanaan program, kegiatan, maupun kebijakan yang menjadi prioritas pembangunan nasional. Penyaluran APBN oleh KPPN Liwa diharapkan dapat memperkuat pemerataan ekonomi, menekan tingkat kemiskinan, serta meningkatkan ketahanan daerah melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Upaya ini sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan, sekaligus mendukung pencapaian visi Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

 

   Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
   Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
   Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
   Call Center: 14090
   Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 

 

 PENGADUAN

Search