Jl. Raden Intan, Way Mengaku, Kec. Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, Lampung, 34813

Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 Pada KPPN Liwa

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) adalah sekumpulan/seperangkat elemen/proses yang saling berhubungan dan beriteraksi di unit kerja untuk mengarahkan dan mengendalikan unit kerja (dengan menyusun,menetapkan dan menerapkan kebijakan, tujuan dan proses) sebagai tindakan untuk mencegah penyuapan (KEP-300/PB/2021).

Pada tahun 2024, KPPN Liwa sedang membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016. Sebagai wujud komitmen KPPN Liwa terhadap Anti Penyuapan, KPPN Liwa merumuskan serta mengimplementasikan kebijakan Anti Penyuapan KPPN Liwa.

Dalam rangka implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 pada KPPN Liwa, berikut ini adalah Kebijakan Anti Penyuapan pada KPPN Liwa:

Terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya atas kerjasama dan komitmen seluruh Stakeholders mitra KPPN Liwa yang terus mendukung KPPN Liwa dalam mengimplementasi Anti Penyuapan dalam pemberian layanan kami.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

 

   Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
   Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
   Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
   Call Center: 14090
   Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 IKUTI KAMI

 

 

 PENGADUAN

Search