
ISO 9001:2015 merupakan standar internasional di bidang sistem manajemen mutu. Organisasi atau lembaga yang telah memperoleh sertifikasi ISO tersebut dapat dinyatakan telah memenuhi persyaratan internasional dalam pengelolaan penjaminan mutu atas produk maupun jasa yang dihasilkannya.
Sistem Manajemen Mutu mencerminkan upaya organisasi dalam mengelola proses atau aktivitas agar produk atau layanan yang dihasilkan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, antara lain:
- memenuhi persyaratan kualitas pelanggan,
- mematuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku, serta
- mendukung pencapaian tujuan lingkungan.
Sertifikasi ISO 9001:2015 merupakan bentuk pengakuan yang diberikan oleh lembaga independen bertaraf internasional terhadap penerapan Sistem Manajemen Mutu dalam suatu organisasi atau perusahaan. Organisasi yang telah lulus proses audit dan memperoleh sertifikat ISO 9001:2015 dinilai telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Sebagai unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Liwa telah mengimplementasikan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015. Atas penerapan tersebut, KPPN Liwa memperoleh pengakuan atas kualitas layanan dalam ruang lingkup pelayanan perbendaharaan negara melalui sertifikasi ISO 9001:2015 yang diterbitkan oleh TÜV Rheinland.






