Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada seluruh satuan kerja, kami informasikan bahwa nomor layanan pengaduan KPPN telah mengalami perubahan.
Adapun perubahan nomor layanan pengaduan adalah sebagai berikut:
- Nomor Lama: 0851-8451-5234
- Nomor Baru: 0811-7971-0145
Sehubungan dengan perubahan tersebut, seluruh satuan kerja diharapkan menggunakan nomor 0811-7971-0145 untuk penyampaian pengaduan, aspirasi, masukan, maupun konsultasi terkait layanan KPPN. Nomor layanan sebelumnya 0851-8451-5234 sudah tidak lagi digunakan.
Kami mengimbau kepada seluruh satuan kerja agar memperbarui informasi kontak layanan pengaduan KPPN pada daftar kontak maupun media komunikasi yang digunakan sehingga proses komunikasi dan penyampaian pengaduan dapat berjalan dengan lancar.
Atas perhatian dan kerja sama seluruh satuan kerja, kami ucapkan terima kasih.







