TUGAS DAN FUNGSI
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA LIWA
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 | |
Tugas |
melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan. |
Fungsi | pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan; |
penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) ; | |
penyaluran pembiayaan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); | |
penatausahaan penerimaan dan pengeluaran Negara melalui dan dari Kas Negara; | |
penyusunan laporan pelaksanaan pendapatan dan belanja negara; | |
pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara; | |
pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); | |
pelaksanaan tugas kepatuhan internal; | |
pelaksanaan manajemen mutu layanan; | |
pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management); | |
pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembina Pengelola Perbendaharaan (treasury management representative); | |
pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara; | |
pengelolaan rencana penarikan dana; | |
pengelolaan rekening pemerintah; | |
pelaksanaan fasilitasi Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah; | |
pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penenmaan negara; | |
pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja; | |
pelaksanaan monitoring dan evaluasi kredit program; | |
pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ; dan | |
pelaksanaan administrasi Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN) . |