Lubuksikaping

KPPN Lusi Dorong Satuan Kerja Wajib Menggunakan Produk Dalam Negeri

Kepala KPPN Lubuk Sikaping (Lusi), Heni mendorong satuan kerja di wilayah kerjanya untuk mengguna produk dalam negeri. Hal itu sejalan dengan upaya pemerintah yang mewajibkan masyarakat untuk  lebih menggunakan produk dalam negeri dibanding memakai produk impor.

“Upaya pemerintah mendorong masyarakat lebih menggunakan produk dalam negeri dengan aturan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri atau P3DN yang didasari oleh beberapa peraturan perundangan salah satunya adalah UU Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian,” kata Heni lagi.

Dalam UU tersebut lanjutnya, telah  disampaikan adanya kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang/jasa. Tujuannya adalah untuk memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah sebagai wujud nyata membangkitkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia dalam mencintai dan menggunakan produk dalam negeri.

Imbauan dan dorongan disampaikan Heni kepada satuan kerja di wilayah kerjanya pada Kegiatan Forum Bulanan KPPN yang dilaksanakan pada 5 Mei 2023 lalu.

Kegiatan forum bulanan KPPN merupakan agenda silaturahmi kepada para satuan kerja instansi vertikal yang dilaksanakan setiap bulan. Kegiatan ini berisi agenda rilis APBN, penyampaian peraturan terbaru di bidang pelaksanaan anggaran atau keuangan negara, evaluasi pelaksanaan anggaran dan asistensi penyusunan laporan keuangan.

 

Diharapkan melalui forum bulanan ini, terjalin sinergi dan komunikasi dalam hal pelaksanaan tugas yang menjadi kewenangan masing-masing. Kendala-kendala yang dihadapi satuan kerja tentunya akan menjadi feedback bagi KPPN dalam upaya memberikan solusi terbaik dan harapannya adalah dapat terus meningkatkan pelayanan kepada stakeholder, salah satunya adalah satker instansi vertikal.

Dalam kegiatan itu Kepala Seksi PDMS KPPN Lubuk Sikaping, Yuda Hardiyan juga menyampaikan, pada tahun 2023 ini, pemerintah pusat menargetkan 95%  dari jumlah Rp420,24 trilun atau sebesar Rp375,18 trilun Belanja PDN/TKDN dapat tercatat secara detail per satker kementerian/lembaga. “Pada pelaksanaannya, per 2 Mei 2023 realisasinya masih di bawah 50%,” kata Yuda dalam kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut.

Untuk itu, Heni juga meminta satuan kerja dapat mengoptimalkan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik dalam melakukan transaksi belanja operasional satuan kerja. “Melalui KKP ini secara tidak langsung juga akan mendukung program PD3N karena secara sistem aplikasi SAKTI akan merekam pencatatan/pertanggungjawabannya atas setiap komponen belanja yang digunakan,” ujarnya.

Dalam hal pengembangan dashboard monitoring/informasi PDN mulai level satker, eselon 1, kementerian/lembaga dan Nasional, Kementerian Keuangan bekerja sama dengan PT Telkom. Pada tahap awal ini, dashboard baru dapat diakses melalui aplikasi MONSAKTI yang secara nasional telah digunakan oleh seluruh satker kementerian/lembaga sejak awal tahun 2022.

Pada kesempatan yang sama, disampaikan juga  beberapa isu regional dan nasional diantaranya terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran. Untuk pembayaran THR KPPN Lubuk Sikaping telah menyalurkan sebesar Rp 10.847.936.808,- kepada PNS, PPPK, dan PPNPN satker vertikal dengan jumlah penerima sebayak 3.132 penerima. Pembayaran THR tersebut telah tuntas dilaksanakan sebelum hari raya

 

*Berita ini telah dimuat pada https://www.fajarharapan.id/2023/05/kppn-lusi-dorong-satuan-kerja-wajib-menggunakan-produk-dalam-negeri/ pada tanggal 9 Mei 2023

Footer

 Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Kontak Kami

Hak Cipta HaDirektorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Ikuti Kami

IKUTI KAMI

Search