Semangat Transformasi pada Proses Digitalisasi Pembayaran Pemerintah
Pendahuluan
Perkembangan teknologi kian semakin pesat terutama pada sektor keuangan. Dunia perbankan memanfaatkan kemajuan teknologi ini dengan menawarkan kemudahan untuk melakukan transaksi keuangan sehingga masyarakat semakin mudah untuk melakukan pembayaran secara digital. Digitalisasi pembayaran semakin masif sejak era pandemi covid-19 antara lain transfer bank melalui mobile banking, dompet digital dan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Pembayaran secara digital menjadi life style masyarakat seiring dengan tumbuhnya market place ( platform yang digunakan untuk jual beli online).
Pembayaran secara digital mempunyai keunggulan dan manfaat bagi masyarakat antara lain prosesnya cepat (tidak lagi membawa uang tunai secara fisik dan tidak perlu penukaran uang kembalian), fleksibel (pembayaran dapat dilakukan kapan dan dimana saja, cukup dengan ponsel dan jaringan internet) serta transparan (pengguna dapat melakukan tracking atas transaksi yang pernah dilakukan). Keunggulan transaksi digital inilah yang mendorong pemerintah mengembangkan metode pembayaran secara digital untuk memudahkan pembayaran tagihan terhadap negara, serta menciptakan market place agar unit terkecil pemerintah yang disebut dengan satuan kerja dapat melakukan transaksi pengadaan barang dan jasa.
Era Digitalisasi pada Transaksi Keuangan Pemerintah
Transformasi digitalisasi pembayaran transaksi keuangan negara diinisasi oleh Kementerian Keuangan agar seluruh satuan kerja dapat beralih dari transaksi tunai menjadi transaksi cashless (non tunai). Upaya pemerintah menggalakkan pembayaran non tunai diwujudkan dalam bentuk antara lain penerbitan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), optimalisasi pengadaan barang/jasa melalui market place Digipay dan serta mendorong transaksi melalui Cash Management System (CMS) perbankan.
Kartu Kredit Pemerintah digunakan untuk pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. Kartu ini dapat digunakan satuan kerja untuk keperluan belanja barang operasional, belanja perjalanan dinas jabatan dan belanja modal. Satuan kerja dapat menggunakan kartu ini untuk belanja paling banyak 200 juta rupiah dengan kriteria khusus untuk 1 (satu) penerima pembayaran transaksi barang /jasa yang merupakan produk UMKM melalui sarana e-Katalog atau market place yang disediakan oleh Kementerian Keuangan (DIGIPay). Satuan kerja yang memiliki KKP ini maka Uang Persediaan (UP) yang ada di Bendahara Pengeluaran diproporsikan menjadi 60% UP Tunai dan 40% UP Kartu Kredit Pemerintah.
Pemerintah menginisiasi penggunaan KKP kepada seluruh satuan kerja (satker) yang jumlah nya 19.394 satker dan tersebar di 84 Kementerian/Lembaga (data kemenkeu, 2023). Tujuan pemerintah menggerakkan penggunaan KKP di seluruh Kementerian Lembaga tersebut mempunyai tujuan meminimalisasi penggunan uang tunai (cashless), meningkatkan keamanan transaksi, mengurangi potensi adanya fraud dalam bertransaksi dan mengurangi idle cash.
Selanjutnya pengadaan barang/jasa melalu aplikasi DIGIPay, merupakan terobosan pemerintah untuk mengembangkan ekosistem pengadaan barang/jasa yang terintegrasi antara satuan kerja, UMKM sebagai penyedia barang/jasa dan perbankan. Mekanisme pembayaran pada DIGIPay yaitu melalui overbooking/pemindahbukuan dari rekening pengeluaran bendahara secara eletronik dengan kartu debit/cash management system (CMS) atau pendebetan KKP ke rekening penyedian barang/jasa.
Pengadaan barang dan jasa melalui Digipay ini memberikan manfaat bagi satuan kerja dan vendor. Bagi satuan kerja, transaksi Digipay prosesnya secara otomatisasi dan efisien, integrasi pengadaan, pembayaraan, pembayaran, perpajakan dan pelaporan, adanya simplifikasi SPJ serta menghilangkan moral hazard karena dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Kemudian bagi vendor/UMKM, pengadaan barang/jasa melalui marketplace Digipay ini akan memberi kepastian pembayaran, terciptanya peluang jadi rekanan di banyak satker (open and free marketing) dan adanya bank lending facility (pinjaman bagi vendor dari bank mitra).
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, jumlah satker yang telah melakukan transaksi DIGIpay sampai dengan bulan Juni 2024 sebanyak 13.489 satker (70% dari total satker di seluruh Kementerian/Lembaga), dengan jumlah transaksi sekitar 84.000 serta nilai nominal Rp176 miliar. Hal ini menunjukkan komitmen yg kuat dari pemerintah untuk mewujudkan ekosistem transaksi digital melalui transaksi non tunai (Cashless Society).
Grafik Perkembangan Transaksi Digipay
Sumber : Kementerian Keuangan
Selain itu, pemerintah terus menggalakkan penggunaan cash management system (CMS) perbankan sebagai wujud komitmen pada transaksi nontunai. Layanan CMS ini memudahkan bendahara pada satuan kerja untuk melakukan transaksi secara online dan real time 24 jam per hari. Transaksi pada rekening bendahara tidak lagi harus dilakukan di bank, cukup dengan gawai yang terkoneksi dengan internet sehingga lebih efisien dan mengurangi risiko keamanan. Penggunaan CMS sangat bermanfaat bagi satker karena dapat melakukan monitoring mutasi transaksi dan saldo rekening kapan saja dan dimana saja, melakukan pemindahbukuan dana atau pembayaran ke rekening penerima secara real time, menyetorkan pajak atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalua Modul Penerimaan Negara (MPN) tanpa harus antri di bank dan tidak dibatasi jam layanan, pencetakan rekening koran serta kemudahan dalam pembayaran langganan daya dan jasa secara tepat waktu.
Kementerian Keuangan bekerjasama dengan Perbankan terus mendorong penggunaan CMS sebagai salah satu upaya memitigasi risiko penyimpanan dalam pengelolan kas yang dapat menimbulkan kerugian negara. Hal ini sejalan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan kepada Kementerian Keuangan untuk mendorong bendahara di seluruh Kementerian/Lembaga memanfaatkan sistem pembayaran nontunai sebagai salah satu cara menghindari terjadinya fraud yang dapat menimbulkan kerugian negara.
Data dari Kementerian Keuangan menunjukkan secara nasional tercatat hingga Semester I 2024 jumlah virtual account (VA) sebanyak 23.455 dengan penggunaan CMS sebanyak 11.042 atau sekitar 48,61% dengan jumlah transaksi sebanyak 4,8 juta. Jika dibandingkan dengan transaksi lain kartu debit (362.698 transaksi) dan transaksi teller (231.832) maka transaksi yang telah menggunakan CMS sudah cukup tinggi yaitu 89,12% dari total transaksi pada VA.
Menuju Cashless Society pada seluruh sektor pemerintahan
Langkah pemerintah terus mendorong transaksi nontunai sejalan dengan Blue Print Sistem Pembayaran (BSPI 2025). Sebagai tindak lanjut BSPI 2025 (www.bi.go.id), Bank Indonesia menghadirkan tiga komitmen untuk mengakselerasi ekonomi digital dan ekosistem keuangan terintegrasi. Pertama, reformasi regulasi untuk mempercepat konsolidasi atas industri pembayaran yang sehat, kompetitif dan inovatif. Kedua, mengembangkan infrastruktur pembayaran yang sarat akan interopabilitas, interkoneksi dan integrasi. Ketiga, mengembangkan praktik pasar yang aman, efisien dan seimbang.
Pemerintah berupaya membuat regulasi yang mudah, aplikasi yang user friendly serta koordinasi dengan perbankan, khususnya bank yang terhimpun dalam Himbara. Kolaborasi dengan perbankan dan satker-satker yang dilaksanakan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tentunya akan mempercepat secara signifikan transaksi digital untuk mewujudkan cashless society di seluruh sektor pemerintahan. Diharapkan transaksi digital dapat diperluas juga ke pemerintah daerah, sehingga terwujud cashless society yang komprehensif dari Pemerintah Pusat hingga ke Pemerintah Daerah.
Penulis : Syahrawi Munthe ( Kepala KPPN Lubuk Sikaping)