Lubuksikaping

Strategi Pelayanan pada KPPN Lubuk Sikaping

Strategi Pelayanan pada KPPN Lubuk Sikaping

Pelayanan publik merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pemangku kepentingan. Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai kuasa Bendahara Umum Negara di daerah, KPPN Lubuk Sikaping secara konsisten berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada satuan kerja selaku pengguna layanan. Penyelenggaraan pelayanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengacu pada standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

KPPN Lubuk Sikaping menempatkan satuan kerja sebagai mitra strategis dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pendekatan pelayanan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pengguna layanan, dengan mengedepankan prinsip kepastian layanan, ketepatan waktu, serta kesesuaian prosedur. Pelaksanaan pelayanan tersebut sejalan dengan ketentuan pengelolaan perbendaharaan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan, KPPN Lubuk Sikaping menyelenggarakan layanan konsultasi dan pendampingan kepada satuan kerja secara berkesinambungan. Layanan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman satuan kerja terhadap ketentuan perbendaharaan negara, meminimalkan kesalahan administrasi, serta mendorong tertib pelaksanaan anggaran. Konsultasi dan pendampingan dilaksanakan baik secara tatap muka maupun melalui pemanfaatan sarana komunikasi dan teknologi informasi, sesuai dengan kebijakan Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait penguatan peran KPPN sebagai regional treasury.

Sejalan dengan kebijakan transformasi digital di lingkungan Kementerian Keuangan, KPPN Lubuk Sikaping mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelayanan. Digitalisasi proses bisnis pelayanan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi, serta memberikan kemudahan akses layanan bagi satuan kerja.

Selain itu, KPPN Lubuk Sikaping secara berkelanjutan melakukan penguatan budaya pelayanan prima melalui peningkatan kompetensi dan integritas sumber daya manusia. Penyelenggaraan pelayanan dilaksanakan dengan mengacu pada prinsip-prinsip profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas, serta sejalan dengan penerapan sistem pengendalian intern pemerintah.

Upaya peningkatan kualitas pelayanan tersebut memberikan hasil yang positif. Hal ini tercermin dari capaian nilai 5,0 dari 5,0 pada Survei Kepuasan Masyarakat, yang menunjukkan bahwa penyelenggaraan pelayanan KPPN Lubuk Sikaping telah memenuhi tingkat kepuasan pengguna layanan secara optimal. Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat dilakukan sebagai bagian dari kewajiban evaluasi kinerja pelayanan publik dan menjadi salah satu indikator keberhasilan unit kerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Ke depan, KPPN Lubuk Sikaping berkomitmen untuk terus melakukan peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan melalui evaluasi dan perbaikan proses bisnis pelayanan. Dengan mengacu pada kebijakan strategis Kementerian Keuangan, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kebutuhan pengguna layanan, KPPN Lubuk Sikaping diharapkan mampu mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan guna mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Ditulis oleh: Chandra Maulana Putra (PTPN Terampil KPPN Lubuk Sikaping)

Footer

 Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Kontak Kami

Hak Cipta HaDirektorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Ikuti Kami

IKUTI KAMI

Search