Lubuksikaping

Penyampaian Laporan Keuangan dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI) dilakukan dari unit akuntansi paling rendah menuju ke tingkat paling tinggi / Kementerian Negara/Lembaga. Secara berjenjang penyampaian laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga dari tingkat yang terendah (UAKPA/Satuan Kerja) hingga ke tingkat yang paling tinggi Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) meliputi :

  1. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA);
  2. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Tingkat Wilayah (UAPPA-W);
  3. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Tingkat Eselon 1 (UAPPA-E1);
  4. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA).

 

Berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2017 tentang Pedoman Rekonsiliasi Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga, Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA/ Satuan Kerja) setiap akhir periode pelaporan melakukan rekonsiliasi melaksanakan rekonsiliasi dengan KPPN (UAKBUN-Daerah). Rekonsiliasi ini dilakukan sebelum penyampaian laporan keuangan ke unit akuntansi di atasnya untuk tujuan konsolidasi. Rekonsiliasi merupakan proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/sub sistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.

Rekonsiliasi antara UAKPA/ Satuan Kerja dengan KPPN (UAKBUN-Daerah) dilakukan dengan Aplikasi Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan berbasis web (e-Rekon&LK). Aplikasi Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan berbasis web (e-Rekon&LK) menerapkan singgle database antar tingkat unit akuntansi dan pelaporan keuangan pada pengguna anggaran. Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) dan ditandatangani secara elektronik oleh pejabat penanggungjawab rekonsiliasi atas nama Kuasa Pengguna Anggaran dan Kepala Seksi VeraKI atas nama Kuasa BUN.

Pelaksanaan rekonsiliasi diatur dalam jadwal yang dikeluarkan oleh  Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam hal ini oleh Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Satuan Kerja yang terlambat melaksanakan rekon akan mendapatkan sanksi yang berupa Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi (SP2S). Atas penerbitan SP2S tersebut satker akan mendapatkan pengembalian Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukannya. Pengembalian Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut dikecualikan untuk SPM Ls Pegawai, SPM Ls Pihak Ketiga dan SPM Pengembalian. Pengenaan sanksi tersebut tidak membebaskan kewajiban rekonsiliasi antara UAKPA/ Satuan Kerja dengan KPPN (UAKBUN-Daerah). Dalam hal UAKPA/ KPPN menyelesaikan rekonsiliasi dengan UAKBUN-Daerah (KPPN)  setelah pengenaan sanksi administratif UAKBUN-Daerah (KPPN) menerbitkan Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengenaan Sanksi (SP3S).

 

Dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) maka dapat diyakini bahwa UAKPA/Satuan Kerja telah melakukan pencatatan atas seluruh transaksi keuangannya dengan tepat waktu, benar dan akurat sehingga UAKPA/ Satuan Kerja dapat menyusun laporan keuangannya.

Pelaksanaan rekonsiliasi selain mencatat transaksi keuangan UAKPA juga mencatat transaksi Barang Milik Negara (BMN). Pencatatan Barang Milik Negara termasuk di dalamnya adalah pencatatan atas arus persediaan. Dengan demikian adalah suatu keharusan bagi UAKPA/Satuan Kerja untuk memastikan yang diupload ke dalam system aplikasi e-Rekon&LK adalah data transaksi keuangan dan data Barang Milik Negara.

Pencatatan transaksi keuangan, pencatatan BMN dan pencatatan persediaan dilakukan pada aplikasi yang berbeda. Pencatatan persediaan dilakukan menggunakan aplikasi persediaan. Pencatatan barang milik negara dilakukan dengan aplikasi SIMAK BMN. Sedangkan pencatatan transaksi keuangan dilakukan dengan Aplikasi SAIBA (Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual). Aplikasi persediaan mengirim laporan persediaan ke aplikasi SIMAK BMN, kemudian data persediaan yang sudah terkonsolidasi dengan data asset tetap (barang milik negara/BMN) pada Aplikasi SIMAK BMN akan dikirimkan ke Aplikasi SAIBA. Sehingga pada Aplikasi SAIBA terkonsolidasikan data transaksi persediaan, transaksi aset dan transaksi keuangan. Melalui Aplikasi SAIBA tersebut UAKPA melakukan rekonsiliasi dengan melakukan upload ke Aplikasi e-Rekon&LK. Sehingga pada proses rekonsiliasi telah dilakukan pencocokan data-data dari transaksi persediaan, transaksi aset dan transaksi keuangan.

Pelaksanaan rekonsiliasi yang tepat waktu, dengan data-data yang benar, tepat dan akurat dilakukan antara KPPN dengan UAKPA/Satuan Kerja sebagai unit akuntansi yang terkecil, kemudian akan dilaporkan dan dikonsolidasikan ke unit akuntansi level diatasnya secara berjenjang. Apabila data yang dikirimkan secara berjenjang oleh unit akuntansi yang terkecil sudah benar, tepat dan akurat, maka data konsolidasi pada unit akuntansi tingkat diatasnya pun diyakini merupakan data yang benar, tepat dan akurat.

 

Proses rekonsiliasi eksternal yang dilaksanakan oleh UAKPA/Satuan Kerja dengan KPPN dalam pelaksanaannya harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

 

  1. Proses penyampaian/upload data harus sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam open period pertama;
  2. Kebenaran, kelengkapan dan keakuratan data yang disampaikan UAKPA/Satuan Kerja berisi data transaksi keuangan, aset/Barang Milik Negara (BMN) dan persediaan;
  3. Aproval oleh operator e-Rekon&LK KPPN atas kebenaran data yang diupload harus ditindaklanjuti dan ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Seksi VeraKI KPPN Lubuk Sikaping secara digital hingga BAR siap download.

Rangkaian proses tersebut harus dilakukan di periode rekon/open period pertama.

 

Pelaksanaan proses rekonsiliasi yang dilaksanakan oleh UAKPA/Satuan Kerja di wilayah KPPN Lubuk Sikaping tidak selalu berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Banyak kendala yang dihadapi untuk memastikan seluruh UAKPA/Satuan Kerja melakukan upload data ke e-Rekon&LK tepat waktu, selain juga diperlukan pemahaman petugas baik pengelola keuangan dan operator baik terhadap peraturan- peraturan yang ada maupun aplikasi yang digunakan di tingkat UAKPA/Satuan Kerja.

Pada proses rekonsiliasi inilah sinergi antara KPPN Lubuk Sikaping dengan satuan kerja memegang peranan penting dalam memberikan keyakinan bahwa Laporan Keuangan UAKPA/Satuan Kerja di wilayah kerjanya merupakan laporan  keuangan yang berkualitas, transparan dan akuntabel. KPPN Lubuk Sikaping harus benar-benar mengawal UAKPA/Satuan Kerja di wilayah kerjanya untuk mengupload data melalui Aplikasi SAIBA yang berisi konsolidasi transaksi keuangan, BMN dan persediaan pada waktu yang tepat di open period pertama. Selain itu KPPN harus memastikan bahwa data yang telah terekon dan telah diterbitkan BAR adalah data-data yang tidak mempunyai status TDK Belanja Non COA dan TDK Belanja Segmen COA. Untuk mencapai kualitas Laporan Keuangan UAKPA/Satuan Kerja yang berkualitas, akurat,

 

transparan dan akuntabel tersebut KPPN Lubuk Sikaping secara aktif berkoordinasi dengan satuan kerja di wilayahnya dan melakukan upaya pembinaan kepada pengelola keuangan dan operator aplikasi pada UAKPA/Satuan Kerja. Pembinaan kepada UAKPA/Satuan Kerja dilakukan secara berkelanjutan, agar pengelola keuangan dapat memahami dan mematuhi peraturan-peraturan terkait pengelolaan dan pelaporan keuangan.

Melalui seluruh proses rekonsiliasi yang merupakan awal dari proses penyusunan Laporan Keuangan pemerintah yang berkualitas, akurat dan akuntabel, diperlukan upaya-upaya berkelanjutan dari semua unsur yang terlibat dalam proses tersebut. Pembinaan terhadap satuan kerja terkait peraturan-peraturan dan implementasinya harus selalu dilakukan. Koordinasi antara seluruh unit yang terlibat, baik secara horisontal antara UAKPA/Satuan Kerja dengan KPPN, maupun secara vertikal antara UAKPA/Satuan Kerja dengan UAPPAW, maupun KPPN Lubuk Sikaping dengan Bidang PAPK Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat ataupun Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Dengan pembinaan dan koordinasi yang baik dan berkelanjutan akan membawa dampak positif yaitu pada dihasilkannya Laporan Keuangan UAKPA/Satuan Kerja mitra kerja KPPN Lubuk Sikaping yang berkualitas, akurat, transparan dan akuntabel. Laporan Keuangan UAKPA/Satuan Kerja tersebut secara berjenjang akan dilaporkan dan dikonsolidasikan ke tingkat yang di atasnya hingga tingkat Kementerian Negara/Lembaga, dan diharapkan akan menghasilkan Laporan Keuangan tingkat Kementerian Negara dan Lembaga yang berkualitas, akurat, transparan dan akuntabel. Laporan Keuangan yang berkualitas, akurat, transparan dan akuntabel yang dihasilkan oleh entitas akuntansi dan pelaporan diharapkan akan berkontribusi dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI.

Dengan pencapaian opini tertinggi atas Laporan Keuangan tersebut, diharapkan dapat merepresentasikan bahwa pada Kementerian Negara atau Lembaga telah terbangun tata kelola pemerintahan yang baik dan telah diterapkan sistem pengendalian intern pemerintah yang akan memberi keyakinan pada unit pemerintahan tersebut telah bebas praktek-praktek korupsi. Dan dengan opini tertinggi atas Laporan Keuangan tersebut juga menegaskan bahwa sinergi antara KPPN daerah dengan

 

Satuan   Kerja   sangat  memegang peranan  penting     memberikan kontribusi dalam penyusunan Laporan Keuangan yang berkualitas, akurat, transparan dan akuntabel.

 

 

Referensi :

 

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2017 tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga.

Footer

 Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Kontak Kami

Hak Cipta HaDirektorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Ikuti Kami

IKUTI KAMI

Search