Lubuksikaping

Dalam rangka percepatan pembangunan daerah dan pencapaian sasaran prioritas nasional, Pemerintah telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Dana Desa, dan Dana Bantuan Operasional Sekolah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). DAK Fisik merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN dan dialokasikan kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan Pemerintah Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Sedangkan Dana Desa merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD kabupatan/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Penyaluran DAK Fisik adalah untuk mengatasi ketimpangan ketersediaan infrastruktur  dan layanan publik antar daerah, pemerataan kuantitas dan kualitas infrastruktur layanan publik daerah serta meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan dasar publik.

Sejak tahun anggaran 2020, Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD),  telah didisain berbasis kinerja dan dilakukan percepatan dengan transfer langsung sesuai dengan ketentuan perundangan untuk mempercepat pemanfaatan dana dan pencapaian outpun/outcome, menghindari dana idle, memperkuat sinergi, baik antar Kementerian/Lembaga maupun antara Pusat dan Daerah dengan tetap menjaga tata kelola dan akuntabilitas. Kebijakan penyaluran untuk Dana Desa adalah dimana Dana Desa akan diterima langsung oleh Desa karena penyaluran Dana Desa dari RKUN ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan dari RKUD ke Rekening Kas Desa dilakukan bersamaan dan semua transaksi penyaluran dilakukan oleh KPPN setempat dengan persyaratan yang lebih sederhana. Melalui mekanisme ini, Dana Desa akan lebih cepat diterima desa dan tanpa menunggu semua desa tiap salur. Namun, Pemerintah Daerah tetap memiliki peran penting yaitu dalam hal verifikasi dokumen peyaluran yang dibuat oleh desa.

Pada tahun 2021, TKDD mendapat alokasi sebesar Rp795,5 triliun atau sebesar 28,93% dari total belanja negara.  Sedangkan DAK Fisik pada APBN tahun 2021 alokasinya mencapai Rp63,648 triliun yaitu sekitar 8% dari alokasi TKDD. Jika dibandingkan tahun  2020, alokasi anggaran DAK Fisik tahun 2021 inimeningkat secara signifikan (21,3%). Walaupun memiliki persentase yang kecil terhadap total TKDD, namun DAK Fisik memiliki peran strategis dalam perekonomian karena berfokus kepada pembangunan sarana dan prasarana fisik di daerah

Berdasarkan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa secara Nasional, jika dibandingkan dengan penyaluran pada tahun 2020 menjelang akhir semester 1 masih sangat rendah. Untuk Dana Desa, penyaluran pada tahun 2020 mencapai 57.25% dari alokasi dana yang disediakan, sementara untuk 2021 hanya 31.04 %. Demikian juga DAK Fisik pada menjelang akhir semester 1 tahun 2020 mencapai 5.44% untuk penyalurannya, sementara di 2021 hanya tercapai 3.47%.

DAK Fisik dan Dana Desa disalurkan kepada pemda melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN ) yang tersebar di seluruh Indonesia sesuai dengan wilayahnya. Namun demikian tidak semua penyaluran berjalan tanpa kendala. Dalam hal mekanisme penyaluran, terdapat persyaratan dokumen dan norma waktu yang ditetapkan. Persyaratan dokumen tersebut antara lain Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun berjalan, Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Laporan Capaian Output yang telah direview oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Apabila persyaratan terlambat, maka penyaluran DAK Fisik tidak dapat dilakukan, dan hal tersebut menjadi tanggung jawab Pemda

Terdapat beberapa isu penting yang menyebabkan terlambatnya penyaluran baik DAK Fisik maupun Dana Desa. Untuk Penyaluran DAK Fisik terdapat 4 (empat) isu utama yaitu, pertama, masih banyak pemda yang belum menyampaikan dokumen penyaluran, kedua, perlunya percepatan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam melakukan review atas laporan penyerapan dan capaian keluaran semua bidang tahun anggaran sebelumnya, ketiga, pemenuhan persyaratan upload foto oleh Dinas semua bidang tahun anggaran sebelumnya, dan keempat, proses lelang yang masih belum selesai.

Untuk mengatasi permasalahan ini diperlukan sinergi antara Pemda, Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN dalam hal percepatan penyalurannya. Pemda berperan dalam hal percepatan pelaksanaan lelang pengadaan barang dan jasa, penyegeraan pemenuhan dokumen persyaratan Dak Fisik untuk dilakukan review APIP, dan segera mengajukan permintaan penyaluran Dak Fisik ke KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui aplikasi OMSPAN.

Penguatan peran APIP dari sisi jumlah dan kapabilitas SDM APIP juga perlu menjadi perhatian. Tidak sedikit pemda yang terkendala karena jumlah SDM APIP yang terbatas dan perbedaan dalam memahami suatu permasalahan antara APIP yang satu dengan yang lain. Dalam masalah ini dapat melibatkan peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan kapabilitas APIP daerah.

Terkait proses lelang yang belum selesai, Pemda dapat mengacu kepada Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik INdonesia tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu SE Nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021.

Percepatan penyerapan anggaran DAK Fisik merupakan kunci bagi pemulihan ekonomi. Semakin cepat dana tersebut disalurkan, maka semakin cepat pula bagi pemerintah daerah untuk menggunakan dana tersebut bagi pembangunan fisik daerah. Dengan bergeraknya proyek fisik yang didanai DAK Fisik maka akan menggerakkan ekonomi sektor lain.

Terlepas dari beberapa isu yang menjadi penyebab keterlambatan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, KPPN sebagai KPA penyalur DAK Fisik dan Dana Desa terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. KPPN juga melakukan monitoring permintaan penyaluran yang diajukan oleh Pemda di halaman beranda OMSPAN, melakukan verifikasi atas penyelesaian permintaan penyaluran tersebut agar tidak terjadi kesalahan dan keterlambatan, termasuk segera melakukan pergantian user apliksi SAKTI dalam hal terdapat pejabat yang pensiun, cuti, atau perjalanan dinas. Sementara, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan dalam melaksanakan fungsinya sebagai representasi dari Kementerian Keuangan di daerah dapat melakukan beberapa kegiatan seperti Focus Group Discussion (FGD) untuk lebih meningkatkan sinergi dalam rangka mewujudkan penyaluran pengelolaan DAK Fisik dan Dana Desa yang efektif, efisen, akuntabel dan tepat sasaran.

Dengan enam bulan tersisa di tahun 2021,  Pemda harus lebih proaktif lagi dalam hal percepatan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Seperti disampaikan diawal bahwa disain penyaluran berbasis kinerja, maka  kinerja realisasi DAK Fisik (serapan dana dan capaian output) akan mempengaruhi  besaran alokasi dana yang akan disalurkan tahun berikutnya.

 

 

*Artikel ini telah terbit di Padang ekspres pada tanggal 14 Juli 2021

 

Footer

 Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Kontak Kami

Hak Cipta HaDirektorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Ikuti Kami

IKUTI KAMI

Search