Dalam rangka mewujudkan pembangunan Zona Integritas, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman telah mengadakan acara Internalisasi Pembangunan Zona Integritas pada Hari Selasa Tanggal 19 Oktober 2021. Dalam pelaksanaan acara ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman menggandeng KPPN Lubuksikaping sebagai penyaji materi yang bertemakan penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia dan Penguatan Akuntabilitas. Dipilihnya KPPN Lubuksikaping sebagai mitra dalam melangsungkan acara ini, dikarenakan KPPN Lubuksikaping adalah salah satu instansi di wilayah Kabupaten Pasaman yang telah berhasil meraih predikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Tahun 2020 lalu.
Acara yang dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman ini dihadiri oleh seluruh pejabat struktural, fungsional dan karyawan/ karyawati lingkup Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, serta dibuka langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Bapak Ardinal Yulti, S. SiT.. Dalam pembukaannya, beliau mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan acara ini adalah sebagai salah satu langkah dalam mendukung Pembangunan Zona Integritas dilingkup Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, diharapkan kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif dalam usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman untuk diikutkan dalam proses Pembangunan Zona Integritas menuju WBK.
Dalam acara ini, KPPN Lubuksikaping diwakili oleh Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal, Yuda Hardiyan serta Ratih Dwi Listyanti selaku staf pada KPPN Lubuksikaping. Dalam penyajian materinya, Yuda Hardiyan memaparkan mengenai target-target yang harus dicapai dalam setiap komponen pengungkit WBK serta indikator-indikator yang telah dilakukan oleh KPPN Lubuksikaping dalam memenuhi target-target dari masing-masing komponen pengungkit tersebut sehingga berbuah pencapaian predikat WBK. Sementara itu, Ratih Dwi Listyanti dalam paparannya menjelaskan berbagai dokumen yang perlu dilampirkan dalam setiap indikator masing-masing komponen pengungkit sebagai data dukung dan bukti bahwa indikator-indikator tersebut telah dilakukan.
Acara yang berlangsung selama kurang lebih 3 jam ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi, dimana topik diskusi berkisar seputar langkah-langkah serta dokumen-dokumen yang harus dilakukan dan disediakan oleh Tim Pembangunan Zona Integritas Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman dalam rangka mempersiapkan diri untuk mengikuti proses Pembangunan Zona Integritas menuju WBK.
Diharapkan pelaksanaan acara ini dapat memberikan konstribusi positif bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman dalam usaha untuk mengikuti proses Pembangunan Zona Integritas menuju WBK.