Lubuksikaping

Sebagai Aparatus Sipil Negara, melakukan perjalanan dinas merupakan dinamika dari aktivitas sehari-hari di kantor. Tidak jarang jika seorang pegawa mendapat perintah atasan untuk melakukan penugasan tertentu di luar kantor seperti menghadiri rapat dan seminar, mengikuti bimbingan teknis atau pelatihan serta mengikuti ujian dinas/ujian jabatan. Ada juga perjalanan dinas yang dilakukan dalam hal menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah serta memperoleh pengobatan berdasarkan keputusan/ketentuan yang berlaku. Perjalanan dinas sebagaimana disebutkan sebelumnya merupakan perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap yang dibebankan pada Anggaran dan Pendapatan Negara.

Namun, tahukah bahwa bagi pegawai yang akan memasuki purnabhakti pun masih diberi kesempatan untuk melakukan perjalanan dinas dalam rangka perjalanan menuju lokasi menetap pensiunnya ? Mungkin tidak banyak pegawai yang mengetahui bahwa dalam hal pensiun, pegawai masih dapat dibayarkan perjalanan dinasnya dalam rangka pensiun sesuai ketentuan yang berlaku. Perjalanan ini dinamakan dengan perjalanan pindah menetap.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor  PMK-113/PMK.05/2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, Perjalanan pindah menetap termasuk ke dalam kategori perjalanan dinas pindah yang dilakukan dalam rangka pemulangan Pejabat Negara/Pengawai Negeri yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun atau mendapat uang tunggu dari Tempat Kedudukan ke Tempat tujuan Menetap.  Perjalanan pindah ini dilakukan berdasarkan surat keputusan pindah dari pejabat yang berwenang.

Bagi pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan, ketentuan mengenai perjalanan pindah menetap ini telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-53/PB/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perjalanan Dinas Pindah Menetap di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Dalam aturan ini dinyatakan bahwa, pegawai yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun atau mendapat uang tunggu dapat mengajukan permohonan pindah menetap dari tempat kedudukan ke tempat tujuan menetap, yaitu,:

  1. Kota/kabupaten tempat pengangkatan pertama sebagai Pengawai Negeri : atau
  2. kota/kabupaten tempat kelahiran Pegawai yang dibuktikan dengan akte kelahiran.

 

Alamat tujuan menetap ini tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri yang Mencapai Batas Usia Pensiun yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Atas dasar Surat Keputusan inilah, pegawai dapat mengajukan permohonan pindah menetap secara hierarki untuk diterbitkan surat keputusan pindah menetapnya dan dibayarkan perjalanan pindah menetapnya. 

Pada umumnya,pegawai ketika mengajukan usul pensiun  akan menggunakan alamat homebase sesuai yang tercantum dalam Kartu Tanda Kependudukan sebagai alamat pensiunnya. Sebagai contoh. Pegawai A, Kedudukan tugas terakhir berada pada kantor yang berlokasi di kota X. Namun karena sudah lama tinggal di kota Y, maka pegawai tersebut menjadikan kota Y sebagai tujuan/alamat pensiunnya.

Contoh lain adalah pegawai yang sejak awal pengangkatan  sampai akhir  penugasan memiliki alamat domisili  di kota yang sama. Contoh terakhir ini tidak memiliki dampak yang signifikan. Pada contoh pertama pun, pegawai tidak bisa mengajukan permohonan pindah menetapnya jika alamat pensiun yang diusulkan tidak sesuai dengan kota/kabupaten tempat pengangkatan pertama sebagai pegawai negeri atau kota/kabupaten tempat kelahiran pegawai yang dibuktikan dengan akte kelahiran.

Terdapat benang merah yang harus sama-sama dipahami terkait tempat kelahiran. Beberapa pegawai beranggapan bahwa kota kelahiran dapat dibuktikan dengan kartu tanda kependudukan. Sehingga tidak sedikit pegawai yang mengajukan permohonan pindah menetap atas dasar kota kelahiran sebagaimana tercantum dalam kartu tanda kependudukan. Mengapa akta kelahiran ?

Akta kelahiran merupakan bukti otentik yang sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Akta kelahiran merupakan identitas anak yang diberikan segera setelah anak lahir. Setiap orangtua wajib memenuhi hak anak atas kepemilikan akta kelahiran karena akta kelahiran merupakan bentuk pengakuan Negara dan bukti hukum bahwa seseorang itu ada.

Dengan kebijakan pola mutasi yang berlaku saat ini,  dimana pegawai menjelang akhir masa tugasnya sebagian besar mendapat kesempatan untuk berkumpul kembali dengan keluarga menjadikan perjalanan pindah menetap bukan hal yang menarik lagi. Bahkan karena seringnya mutasi, pegawai sudah merasa lebih nyaman pada homebasenya saat ini. Namun demikian perjalanan pindah menetap masih cukup menarik bagi pegawai yang kota/kabupaten kelahirannya masih berada pada satu provinsi.

Bagi pegawai yang ingin mengusulkan permohonan perjalanan pindah menetap, agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :


  1. bahwa permohonan pindah menetap disampaikan secara hierarki oleh pegawai melaui unit kerja terakhir tempat pegawai yang bersangkutan bertugas.

  2. bagi pegawai yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun diajukan segera setelah menerima surat keputusan pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun, paling lambat  1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dibayarkan pensiun pertama

  3. bagi pegawai yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri dengan emndapat uang tunggu diajukan setelah menerima surat keputusan pemberhentian dengan hormat dari jabatan negeri.

 

Kesimpulannya, pengajuan permohonan perjalanan pindah menetap harus tetep memperhatikan ketentuan pada SE-53/PB/2013. JIka penyampaiannya melewati masa 1 (satu) tahun maka perjalanan pindah menetap tidak dapat diproses lebih lanjut. Jika alamat tujuan menetap merupakan tempat kelahiran maka harus dibuktikan dengan akta kelahiran. 

 

 

 

 

*Artikel ini telah Dimuat di Forum Perbendaharaan 16 Desember 2020

Footer

 Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Kontak Kami

Hak Cipta HaDirektorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Ikuti Kami

IKUTI KAMI

Search