Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program pemerintah berupa pembiayaan usaha yang ditujukan bagi masyarakat yang belum terjangkau fasilitas perbankan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafond pinjaman sampai dengan 20 juta rupiah per debitur. Tujuan dari program UMi adalah menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat agar dapat menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi oleh pemerintah.
Dalam pembukaan UUD 1945, tujuan dibentuknya pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam wujud yang nyata pemerintah hadir untuk menyalurkan pembiayaan UMi kepada pelaku usaha mikro yang tidak sanggup bertahan dalam kompetisi mendapatkan fasilitas kredit dari perbankan.
Keberpihakan Pemerintah kepada Debitur UMI
Bukti bahwa pemerintah Indonesia peduli dengan keberadaan dan keberlangsungan usaha mikro adalah diciptakannya pembiayaan UMi yang menyasar masyarakat menengah kebawah yang memiliki usaha mulai tahun 2017. Kita ketahui bersama bahwa sebagian masyarakat Indonesia merupakan kelompok menengah kebawah yang sangat sulit untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan karena ketiadaan agunan (jaminan). Fasilitas kredit yang saat ini banyak tersedia adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan oleh perbankan dengan mekanisme penyaluran mengikuti ketentuan perbankan. Pembiayaan UMi diciptakan untuk menjawab persoalan ini. Untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan UMi, debitur wajib memenuhi syarat yang sangat mudah antara lain memiliki usaha mikro yang tidak sedang dibiayai oleh kredit program Pemerintah dan dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagaimana tercantum dalam KTP Elektronik.
Pembiayaan UMi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilaksanakan oleh BLU Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP). Kementerian Keuangan melalui PIP mengalokasikan pembiayaan UMi dari dana APBN sebesar Rp. 1 Triliun di tahun 2017. Pada tahun 2018 target penyaluran menjadi Rp. 2,5 Triliun (mengalami peningkatan Rp. 1,5 Triliun di bandingkan dengan tahun 2017). Pada tahun 2021 target penyaluran mencapai Rp. 5,6 Triliun yang akan menyasar 1,8 juta debitur, sampai dengan semester 1-2021 sudah mencapai 1,4 juta debitur. (https://www.idxchannel.com/economics/kemenkeu-targetkan-penyaluran-kredit-umi-capai-rp56-t-di-semester-i-2021).
BLU PIP menyalurkan pembiayaan UMi kepada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) antara lain PT. Permodalan Nasional Madani (PT. PNM), PT. Pegadaian (Persero) dan PT. Bahana Artha Ventura (PT. BAV).
Mekanisme penyaluran pembiayaan UMi oleh PT. Permodalan Nasional Madani (PT. PNM) dan PT. Pegadaian (Persero) dilakukan secara langsung kepada debitur UMi. Sedangkan Mekanisme penyaluran pembiayaan UMi oleh PT. Bahana Artha Ventura (PT. BAV) dilakukan secara tidak langsung dalam arti PT BAV menyalurkan pembiayaan UMi kepada koperasi simpan pinjam. Selanjutnya koperasi simpan pinjam tersebut yang akan menyalurkan pembiayaan UMi kepada debitur UMi.
Pendampingan dan Pelatihan
Ada yang spesial dari pembiayaan UMi dibandingkan dengan KUR. Jika dalam program KUR tidak diwajibkan adanya pendampingan dan pelatihan. Dalam pembiayaan UMi wajib adanya pendampingan dan pelatihan. Dalam pembiayaan UMi dikenal prinsip pemberdayaan. Pemberdayaan pada hakekatnya bertujuan untuk membantu debitur mendapatkan daya, kekuatan dan kemampuan untuk mengambil keputusan dan tindakan atas nama pribadinya. Pembiayaan UMi sangat mendukung pilihan usaha yang akan ditekuni dan dilaksanakan oleh debitur UMi sendiri tanpa intervensi dan campur tangan dari penyalur (LKBB). Sehingga usaha yang akan dijalankan oleh debitur sesuai dengan keinginannya. Peran penyalur hanya menyediakan dana.
Prinsip berikutnya adalah Pendampingan dan Pelatihan. Sebagian besar debitur UMi adalah masyarakat ekonomi menengah kebawah yang tidak memiliki keterampilan dan keahlian memadai untuk mengembangkan usahanya agar naik kelas. Usaha yang mereka tekuni tergolong biasa-biasa saja dan penghasilan yang didapat dari kegiatan usaha hanya habis untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari tanpa berpikir untuk mengembangkan usahanya agar bisa naik kelas. Melalui kegiatan pendampingan dan pelatihan ini setiap debitur UMi akan diberikan pelatihan untuk memasarkan produk yang mereka hasilkan termasuk pengemasan produk agar memiliki daya tarik bagi konsumen. Untuk kegiatan pendampingan diwujudkan dalam bentuk pemberian motivasi kepada debitur UMi, konsultasi usaha, peningkatan kapasitas SDM debitur UMi hingga asistensi agar usaha yang dilakukan dapat naik kelas baik dari sisi omzet usaha maupun dari sisi keberlangsungan usaha.
Menjamin Keberlangsungan Usaha Debitur UMi
Dari semua debitur yang mendapat fasilitas pembiayaan UMi, tidak semuanya berhasil meningkatkan usahanya agar naik kelas dan keberlangsungan usahanya terus berlanjut. Fakta di lapangan juga memberikan informasi bahwa tidak sedikit debitur UMi yang tidak mampu untuk mengembangkan usahanya (pendapatan usahanya habis untuk membiayai kebutuhan hidup sehari-hari). Tidak jarang debitur UMi sampai gulung tikar karena tidak mampu mengelola usaha dan keberlangsungan usahanya. Hal yang perlu untuk dicermati adalah bagaimana menselaraskan antara produk yang dihasilkan oleh usaha mikro agar dapat diserap / dibutuhkan oleh konsumen (pasar). Tujuannya adalah agar keberlangsungan usaha mikro dapat terus berlanjut hingga berkembang. Ini membutuhkan peran dari semua pihak tidak hanya oleh pelaku usaha mikro. Banyak pelaku usaha mikro yang mengeluhkan produk yang mereka jual hanya sedikit yang laku di pasaran bahkan mereka kesulitan untuk mendapatkan pembeli atas produk mereka. Pengalaman juga mengajarkan bahwa usaha mikro yang dapat bertahan di zaman yang penuh dengan kompetisi ini harus memiliki keunikan tersendiri mulai dari cita rasa, memiliki harga yang kompetitif (tidak mahal), memiliki kemasan yang menarik, dan tentunya dibutuhkan oleh konsumen setiap saat. Oleh karena itu debitur UMi harus mampu melakukan identifikasi barang / jasa yang dibutuhkan oleh pasar dikaitkan dengan produk yang mereka jual. Peluang usaha itu akan selalu ada untuk pelaku usaha mikro yang memiliki semangat berusaha yang tinggi. Untuk usaha mikro yang bergerak di sektor makanan, hal penting yang harus dipelajari oleh pelaku usaha mikro adalah cita rasa makanan / produk yang dijual memiliki rasa yang enak dengan harga yang kompetitif terjangkau oleh masyarakat. Faktor kebersihan produk juga harus diperhatikan. Sedangkan untuk usaha mikro yang produknya dibutuhkan terus oleh pasar bisa mencoba membuka usaha penjualan gas LPG 3 Kg karena kebutuhan masyarakat terhadap gas LPG 3 Kg tidak akan pernah berkurang kecuali pemerintah melalui BUMN stop memproduksi gas LPG 3Kg.
Pembiayaan UMi kepada debitur UMi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah dengan menggunakan dana APBN mulai tahun 2017 – 2021 merupakan bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha mikro agar dapat terus mengembangkan usahanya hingga naik kelas. Pemerintah menyadari bahwa diluar sana masih banyak pelaku usaha mikro yang tidak memiliki kesempatan mendapatkan fasilitas kredit dari perbankan namun memiliki semangat untuk berusaha dan mengembangkan bisnisnya.
- Telah diterbitkan pada Media Koran Padang Ekspres tanggal 15 Desember 2021


