Menindaklanjuti Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2021, KPPN Lubuk Sikaping mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan mengundang mitra kerja perbankan dan kantor pos. kegiatan FGD kali ini mengangkat tema “Sinergi Bersama Mengawal Penerimaan Negara di Akhir Tahun 2021”.
Tujuan dilaksanakan kegiatan FGD ini adalah untuk menyamakan persepsi kepada mitra kerja Perbankan dan pos persepsi akan persiapan yang telah dilaksanakan untuk melakukan antisipasi sekaligus mitigasi resiko terhadap setoran penerimaan negara yang akan di kelola para mitra kerja tersebut. Mengingat trend volume transaksi penerimaan yang meningkat pada akhir tahun, KPPN Lubuk Sikaping sebelumnya telah menyampaikan kepada satuan kerja agar tidak “mepet” dalam melakukan transaksi penyetoran pajak/PNBP/setoran lain kepada perbankan maupun kantor pos.
Dalam dialog interaktif, mitra kerja perbankan dan kantor pos menyatakan siap mendukung kelancaran dan suksesnya pengelolaan transaksi penerimaan negara secara akurat dan tepat waktu. Sarana dan prasarana pendukung telah disiapkan guna mengantisipasi ganguan jaringan listrik yang kerap terjadi di daerah masing-masing. Penambahan jam layanan sesuai ketentuan dan loket layanan juga telah disiapkan sebagai mitigasi resiko “membludaknya” masyarakat dalam melakukan transaksi penyetoran penerimaan negara.
Melalui sinergi bersama ini diharapkan pengawalan penerimaan negara pada akhir tahun anggaran 2021 akan berjalan dengan lancar.