Lubuksikaping

 

Manajemen Risiko bukanlah istilah yang asing bagi organisasi sektor privat. Sejak akhir tahun 1940 an, manajemen risiko sudah diterapkan sebagai bagian dari manajemen perusahaan. Hal tersebut dimulai dengan adanya kebijakan untuk mengalihkan beberapa jenis risiko pada perusahaan asuransi. Manajemen risiko pada awal-awal penerapan inilah yang menjadi cikal bakal konsep manajemen risiko perusahaan yang diterapkan pada saat ini (Hamfri Djajadikerta;2004).

            Pada tahun  1970 an, selain memperhatikan risiko asuransi, perusahaan juga mulai lebih serius dalam menangani berbagai risiko keuangan seperti pergerakan atau perubahan nilai tukar valuta asing, harga komoditi, tingkat bunga dan harga saham. Manajemen risiko keuangan mulai menjadi suatu sistem formal. Sejak saat itu, manajemen risiko keuangan dijalankan bersama dengan manajemen risiko asuransi yang telah berjalan sebelumnya.      

            Pada pertengahan tahun 1990 an, manajemen risiko perusahaan berkembang tidak hanya sekedar melaksanakan manajemen risiko asuransi dan manajemen risiko keuangan saja. Para manajer perusahaan mulai menyadari bahwa menangani setiap risiko dengan menggunakan asuransi adalah pilihan yang mahal. Hal ini membuat mereka mulai mengembangkan alternatif-alternatif lain sebagai pengganti asuransi. Sejak saat itu, manajemen risiko diterapkan secara menyeluruh meliputi seluruh fungsi perusahaan.

Apa itu manajemen risiko?

            Setiap organisasi pasti memiliki tujuan. Dalam prosesnya, akan selalu ada masalah-masalah yang menghambat organisasi tersebut dalam mencapai tujuannya. Masalah-masalah tersebut diidentifikasikan sebagai risiko, sedangkan usaha-usaha untuk mengelola masalah-masalah tersebut agar tidak menghambat pencapaian tujuan organisasi dapat didefinisikan sebagai manajemen risiko. Kerangka berpikir seperti itu kiranya dapat digunakan sebagai titik awal dalam memahami manajemen risiko.

            Para ahli memiliki berbagai pendapat terkait definisi manajemen risiko. Manajemen risiko menurut Milton C. Regan dalam bukunya “Risky Business” adalah penerapan beragam kebijakan dan prosedur untuk meminimalisasi peristiwa yang menurunkan kapasitas dan kualitas kerja perusahaan. Sedangkan dalam SNI ISO 31000:2018, manajemen risiko didefinisikan sebagai aktivitas terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi dalam kaitannya dengan risiko.    

            Secara umum, implementasi manajemen risiko di Indonesia berpedoman pada SNI ISO 31000:2018, yang diadopsi dari ISO 31000:2018. Standar ini menyediakan pedoman untuk pengelolaan risiko yang dihadapi oleh organisasi. Pengaplikasian pedoman ini dapat disesuaikan untuk segala organisasi dan konteksnya. Standar ini menyediakan pendekatan umum untuk pengelolaan segala jenis risiko dan tidak spesifik untuk industri atau sektor tertentu.

Lantas, Bagaimana pada Instansi Pemerintah?

Pada dasarnya Manajemen Risiko sudah harus diterapkan di seluruh instansi pemerintah berdasarkan PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa pimpinan instansi pemerintah menerapkan manajemen risiko dalam bentuk kegiatan antara lain mempertimbangkan risiko dalam pengambilan keputusan, melakukan penilaian risiko berupa identifikasi risiko dan analisis risiko, dan menyusun sistem informasi yang mendukung pelaporan atas penilaian risiko secara periodik. Kementerian Keuangan adalah instansi pemerintah yang paling awal menerapkan manajemen risiko dalam proses bisnisnya. Manajemen risiko sudah diterapkan di Kementerian Keuangan sejak tahun 2008. Hal ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 191/PMK.09/2008. Belakangan, manajemen risiko juga diterapkan di beberapa kementerian/ lembaga lainnya dan beberapa pemerintah daerah.

Walaupun pedoman penerapan manajemen risiko pada instansi pemerintah secara umum mengadopsi SNI ISO 31000:2018. Dalam implementasinya, terdapat instansi pemerintah yang melakukan modifikasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Sebagai contoh, Kementerian Keuangan menambahkan unsur meningkatkan kemungkinan pencapaian visi, misi, sasaran organisasi dan peningkatan kinerja dalam tujuan manajemen risikonya selain unsur melindungi dan meningkatkan nilai tambah organisasi. Sementara itu Kementerian PUPR, melalui Surat Edaran Menteri PUPR Nomor: 04/SE/M/2021, menyatakan bahwa Manajemen Risiko  bertujuan untuk menciptakan dan melindungi nilai organisasi.     

Tuntutan untuk mewujudkan Good Governance pada lingkungan birokrasi semakin memperkuat urgensi penerapan manajemen risiko pada instansi pemerintah. Menurut UNDP (United National Development Planning), Good Governance merupakan praktik penerapan kewenangan pengelolaan berbagai urusan penyelenggaraan negara secara politik, ekonomi dan administratif di semua tingkatan. Manajemen Risiko dan Good Governance memang memiliki kaitan yang kuat, hal ini sudah dikemukakan oleh Yana A P dan Brady R (2014) bahwa Manajemen Risiko mengidentifikasi dan mengelola risiko-risiko yang akan mempengaruhi pencapaian nilai yang diinginkan oleh organisasi. Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Manajemen Risiko memiliki kontribusi yang nyata dalam mewujudkan Good Governance.

Walaupun implementasi manajemen risiko di instansi pemerintah masih menemui banyak kendala dalam pelaksanaannya, seperti kurangnya pemahaman SDM terhadap konsep manajemen risiko, ataupun pengidentifikasian risiko yang dirasa masih kurang tajam karena terlalu berkutat pada hal-hal yang bersifat operasional; kiranya hal itu tidak menyurutkan langkah pemerintah baik pusat maupun daerah dalam menggalakkan inplementasi manajemen risiko di lingkungan birokrasi. Kendala-kendala tersebut dapat diatasi dengan melakukan sosialisasi secara gencar dan meningkatkan budaya sadar risiko di lingkungan instansi pemerintah. Menurut hemat penulis, pengimplementasian manajemen risiko pada instansi pemerintah adalah hal yang krusial, karena manajemen risiko adalah alat untuk mewujudkan birokrasi yang lebih prudence, birokrasi yang lebih berhati-hati dalam menjalankan proses bisnisnya.

 

Yuda Hardiyan

Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal

Tulisan ini telah terbit di harian padang ekspres tanggal 22 Desember 2021

 

 

Footer

 Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Kontak Kami

Hak Cipta HaDirektorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Ikuti Kami

IKUTI KAMI

Search