Pandemi COVID-19 yang terjadi sejak Maret 2020 telah memberikan dampak yang luar biasa yang bukan hanya sekedar krisis kesehatan, namun juga berdampak kepada krisis sosial ekonomi masyarakat. Dampak ini akan terlihat bervariasi antar daerah, antara lain dalam bentuk peningkatan kemiskinan, dan pertumbuhan ekonomi menurun, Hingga saat ini, masyarakat masih mengalami penurunan daya beli sebagai akibat peraturan PPKM yang masih berlanjut dengan berbagai aturan pengetatan yang menghambat masyarakat untuk beraktifitas ekonomi.
Kabupaten Pasaman sebagai salah satu daerah yang terdampak pandemi COVID-19, mengalami penurunan laju pertumbuhan ekonomi selama dua tahun terakhir. Laju pertumbuhan ekonomi sebesar 4,84% pada tahun 2019 menurun menjadi -0,87% pada tahun 2020. Pembatasan kegiatan dan mobilitas menyebabkan pengurangan bahkan pemberhentian aktivitas produksi, sehingga kapasitas perekonomian dalam memproduksi barang dan jasa berkurang (supply shock). Dampak lainnya adanya penutupan usaha, pengurangan jam kerja maupun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga terjadi demand shock. Pengusaha dan pekerja terdampak COVID-19 pendapatannya berkurang sehingga kemampuan dalam membeli barang dan jasa berkurang. Berkurangnya Supply dan demand shock yang terjadi bersamaan tersebut menyebabkan penurunan laju pertumbuhan ekonomi. Penurunan pertumbuhan ekonomi menyebabkan penurunan pengeluaran per kapita di tingkat rumah tangga. Pengeluaran per kapita di Kabupaten Pasaman pada tahun 2020 mengalami penurunan sebesar 1,78%, dari Rp 981.688 pada tahun 2019 menjadi Rp 964.203 pada tahun 2020.
Secara teori penurunan pengeluaran per kapita menyebabkan peningkatan kemiskinan. Karena tingkat kemiskinan merupakan proporsi penduduk yang memiliki pengeluaran per kapita di bawah garis kemiskinan. Namun hal tersebut berlawanan dengan fenomena yang terjadi di Kabupaten Pasaman. Meskipun pengeluaran per kapita turun, tingkat kemiskinan di Kabupaten Pasaman juga mengalami penurunan, dari 7,21% pada tahun 2019 menjadi 7,16% pada tahun 2020. Jika dilihat distribusi pengeluaran perkapita, terjadi pergeseran kelompok penduduk berpengeluaran rendah dan tinggi ke kelompok berpengeluaran sedang. Pergeseran tersebut menyebabkan penurunan ketimpangan, karena penduduk yang sebelumnya berpendapatan rendah dan tinggi bergeser menjadi penduduk berpengeluaran sedang, yang pada akhirnya menurunkan kemiskinan secara keseluruhan.
Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) turut membantu penurunan kemiskinan di Kabupaten Pasaman. Program JPS diberikan untuk membantu keluarga miskin dan rentan terdampak COVID-19. JPS stimulus COVID-19 yang disalurkan pemerintah sejak April 2020 terdiri dari Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Bantuan Listrik, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Program Sembako. Pada tahun 2020, persentase rumah tangga yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Sembako di Kabupaten Pasaman sebesar 15,13%.
Penyaluran bantuan secara non tunai lebih efisien karena bantuan tersebut hanya dapat dibelanjakan untuk komoditas makanan tertentu sehingga masyarakat memperoleh nutrisi yang lebih seimbang, tidak hanya karbohidrat, tetapi juga protein, seperti telur. Penyaluran bantuan sosial secara non tunai juga dapat membiasakan masyarakat untuk menabung karena pencairan dana bantuan dapat mereka atur sendiri sesuai kebutuhan, karena apabila bantuan tidak dibelanjakan di bulan tersebut, maka nilai bantuan tetap tersimpan dan terakumulasi. Program Sembako merupakan pengembangan dari BPNT dalam rangka peningkatan indeks bantuan dan jenis komoditi yang dapat dibeli, sehingga tidak hanya berupa beras dan telur seperti pada program BPNT. Hal ini sebagai upaya dari pemerintah untuk memberikan akses kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terhadap bahan pokok dengan kandungan gizi lainnya..
Untuk bantuan PKH, rumah tangga penerimanya di Kabupaten Pasaman pada tahun 2020 sebesar 15,47%. PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Dengan adanya PKH keluarga miskin diharapkan dapat memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. Tujuan utama PKH adalah untuk menurunkan tingkat kemiskinan melalui peningkatan konsumsi rumah tangga penerima manfaat.
Penurunan kemiskinan Kabupaten Pasaman merupakan bukti bahwa program JPS yang diberikan pemerintah berjalan dengan baik. Penyaluran bantuan sosial dilakukan dengan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyelewengan sehingga penerima bantuan tepat sasaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah, agar mereka mempunyai daya tahan terhadap krisis sosial ekonomi akibat pandemi COVID-19.
Berdasarkan indikator sosial ekonomi di atas, membuktikan bahwa pandemi COVID-19 bukan merupakan penghalang untuk tetap meningkatkan geliat perekonomian masyarakat daerah. Dengan memanfaatkan program-program sosial yang ditawarkan pemerintah serta memberdayakan sektor unggulan yang menjadi andalan di masing-masing daerah, mampu membuat masyarakat bertahan di masa pandemi COVID-19. Dan dengan telah dibukanya kembali akses perekomonian, akan menjadikan masyarakat mampu berbenah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal yang tentunya dapat berpengaruh kepada tingkat pertumbuhan ekonomi nasional.
Latif Farid Muharrom
Kepala Subbagian Umum KPPN Lubuk Sikaping
Tulisan ini telah terbit di harian padang ekspres tanggal 28 Desember 2021