Lubuksikaping

Masifnya perubahan sosial ekonomi pada revolusi 4.0 saat ini, berdampak kepada para pelaku ekonomi untuk melakukan penyesuaian produksi dan distribusi termasuk didalamnya para pelaku UMKM. Dalam suatu kesempatan Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa momentum saat ini tepat dimanfaat oleh pelaku UMKM agar bertransformasi digital dengan ikut andil dalam marketplace untuk peningkatan produksi sehingga UMKM bisa naik kelas. Dengan harapan pada tahun 2022 sebanyak 20 juta UMKM dapat menjadi UMKM yang bertransformasi digital sehingga UMKM Indonesia tidak boleh lagi menjadi penonton ditengah perkembangan ekonomi digital dan sudah saatnya bagi para instansi pemerintah untuk mendukung UMKM dengan menggunakan produk-produk dalam negeri buatan UMKM.

            Berdasarkan instruksi presiden tersebut, Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) ikut andil ambil bagian dalam peningkatan potensi-potensi UMKM. DJPB bekerja sama dengan Bank Himbara (Himpunan Bank milik Negara) telah melakukan inovasi platform pembayaran pemerintah melalui marketplace dan digital payment yang dikenal dengan Digipay. Bank Himbara dimaksud yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN serta Bank BRI.

Digipay itu sendiri adalah sistem penyediaan barang, proses pemesanan dan pembayaran serta pelaporan secara elektronik dalam rangka penggunaan uang persediaan (petty cash) berupa pembelian barang operasional perkantoran yang sifatnya kecil. Konsep proses bisnis digipay tidak jauh berbeda dengan marketplace-marketplace yang sudah baku selama ini seperti shopee, lazada, tokopedia, bukalapak, dan lain sebagainya. Perbedaan antara digipay dan marketplace swasta terletak pada jenis konsumen dan ketaatan kepada regulasi pengadaan barang/jasa. Berdasarkan jenis konsumen, Digipay diberlakukan kepada instansi-instansi pemerintah (satker) bukan masyarakat pada umumnya, lalu penyedia barang (vendor) merupakan rekanan dari satker itu sendiri sehingga bersifat ekslusivitas.  Hal ini sesuai dengan intruksi presiden atas kewajiban satker untuk melakukan pengadaan barang/jasa hanya kepada pelaku UMKM selain itu juga sifat eksklusivitas vendor merupakan proteksi kepada UMKM terhadap pelaku-pelaku ekonomi yang telah mapan.  

Digipay Satu

            Digipay sebenarnya telah diimplementasikan pada November 2019, Digipay saat itu terbagi kedalam 3 platform marketplace berdasarkan bank-bank penyedianya seperti Bank Mandiri, BRI dan BNI. Bank Mandiri dengan blanjamandiri.com kemudian bertranformasi dengan digipay008.id, BRI dengan brigovstore.id kemudian bertransformasi dengan digipay002.id dan BNI dengan digipro.spesolution.dev yang kemudian bertransformasi kepada digipay009.id. Transformasi digipay dari ketiga area marketplace merupakan pengembangan lebih lanjut kearah simplifikasi dan kecepatan bertransaksi.

Dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan Melalui Digipay Pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga, DJPB terus melakukan simplifikasi dan percepatan kearah perbaikan sistem digipay. Transformasi berikutnya dikenal dengan nama “Digipay Satu” yang akan mulai diimplementasikan pada tahun 2023 mendatang. Digipay Satu merupakan sistem integrasi dari ketiga area sistem yang dikembangkan oleh masing-masing bank penerbit menjadi satu sistem marketplace pemerintah. Digipay002, Digipay008 dan Digipay009 bergabung menjadi Digipay Satu, dengan begitu satker bisa bertransaksi di semua vendor tanpa dibatasi oleh masing-masing area sistem marketplace. Begitu juga terhadap proses pembayaran, sebelumnya satker terbatas pada pembayaran terhadap order yang sesuai dengan bank yang sama dengan rekening bendahara, maka dengan Digipay Satu, rekening bendahara bisa melakukan pembayaran kepada rekening vendor yang berbeda bank karena sistem pembayaran Digipay Satu menggunakan payment gateway yang berkerjasama dengan perusahaan fintech Doku.

Simplifikasi dalam bertransaksi dan pembayaran pada Digipay Satu mengarah kepada penyamaan sistem platform marketplce swasta yang telah baku, hal ini tentu menarik lebih banyak UMKM yang ingin berpatisipasi kedalam platform marketplace pemerintah dan diharapkan dapat membantu pemerintah dalam merekrut UMKM bertransformasi digital disamping tujuan utamanya meningkatkan omset para pelaku UMKM itu sendiri.

Simplifikasi lainnya yang juga dirasakan satker sebagai konsumen maupun UMKM sebagai vendor adalah jumlah pengguna (user). Digipay, untuk vendor sebelumnya menggunakan 3 user yaitu Administrator, Staf  Vendor dan Kurir, Digipay Satu cukup satu user tunggal yang bisa merangkap semuanya. Digipay Satu juga telah menyesuaikan dengan aturan perpajakan dan pengadaan barang/jasa pemerintah, hal ini juga yang sangat membedakan dengan platform marketplace swasta yang tidak memperhitungkan biaya pajaknya.

Berdasarkan penggunaan Digipay yang dimulai sejak November 2019 sampai dengan kuartal III tahun 2022, secara nasional telah digunakan oleh 8.123 satker dengan 2.987 vendor UMKM, transaksi yang mencapai 22.613 dengan jumlah nilai mencapai 44,97 miliar rupiah. Sedangkan untuk wilayah Propinsi Sumatera Barat belum cukup memuaskan yakni hanya digunakan oleh 285 satker dengan 80 vendor UMKM, sedangkan transaksi yang selesai baru 212 transaksi dengan nilai 532 juta rupiah. Namun nilai ini dipastikan akan terus bertambah mengingat transformasi digipay yang bersifat parsial menjadi Digipay Satu dengan kelebihannya tersebut tentu menjadi daya tarik bagi satker lainnya untuk ikut berpartisipasi serta bagi vendor UMKM dapat meningkatkan  pangsa pasar yang mana sebelumnya hanya bisa bertransaksi dengan satker pada bank sejenis sekarang bisa bertransaksi dengan bank berbeda.

Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Domestik Dengan QRIS

Peningkatan potensi UMKM juga bisa didorong dengan menggunakan sistem pembayaran dengan menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). QRIS berupa sistem pembayaran dengan cara scanning QR code yang berisi rekening penjual dengan menggunakan aplikasi mobile banking. Cara seperti ini tentu memberikan kemudahan, kepuasan dan keamanan dalam bertransaksi. Kemudahannya dalam bertransaksi adalah proses yang cepat dengan hanya melakukan scanning QR Code, kepuasannya yang didapat berupa tidak perlu menyiapkan uang tunai bagi pembeli dan bagi penjual tidak perlu menyediakan uang kembalian, sedangkan keamanan pastinya terhindar dari kehilangan dan percobaan pencurian.

Sekali mendayung tiga pulau terlampaui, dengan sistem pembayaran secara QRIS sesuai dengan intruksi presiden kepada seluruh instansi pemerintah agar mendukung Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan pemberdayaan UMKM dengan cara membelanjakan kegiatan operasional perkantorannya kepada pelaku UMKM. Selain itu juga, KKP Domestik dengan QRIS juga mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yakni penggunaan uang secara elektronik dengan tujuan menciptakan pembayaran yang aman, efisien, cepat dan tepat.

Pemberlakuan transformasi KKP Domestik dengan menggunakan QRIS telah mulai dijalankan pada kuartal IV tahun 2022. Seluruh satker pemerintah baik pusat maupun daerah telah dapat menggunakan KKP dengan metode pembayaran QRIS. Sedangkan progres transaksi  KKP oleh satker secara nasional masih belum optimal sejak di berlakukan pada tahun 2019. Pada 2019 jumlah transaksi mencapai Rp340 miliar, naik pada tahun  2020 dengan nilai sebesar Rp434 miliar namun pada tahun 2021 mengalami penurunan menjadi  Rp398 miliar. Diharapkan pada tahun 2022 dapat meningkat dengan sangat tajam mengingat telah diberlakukannya KKP dengan metode pembayaran QRIS.

Program pemerintah dalam memberdayakan UMKM disambut dengan tindakan nyata oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan mengeluarkan 2 inovasi  digitaliasi pembayaran yakni Digipay Satu dan pembayaran KKP dengan QRIS. Harapannya kedepan, UMKM dapat naik kelas dengan bertransformasi digital dan meningkatkan daya saing ditengah globalisasi ekonomi.

Footer

 Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Kontak Kami

Hak Cipta HaDirektorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Ikuti Kami

IKUTI KAMI

Search