Lubuksikaping

Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Menurut Ateng Syafruddin, fungsi dan kedudukan APBD yaitu: Sebagai dasar kebijakan menjalankan keuangan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk masa tertentu yaitu satu tahun anggaran. Sebagai pemberian kuasa dari pihak legislatif yaitu DPRD kepada kepala daerah sebagai pimpinan eksekutif untuk melakukan pengeluaran dalam rangka menjalankan roda pemerintahan daerah. Sebagai penetapan kewenangan kepada kepala daerah untuk melaksanakan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai bahan pengawasan yang dilakukan oleh pihak yang berhak melaksanakan pengawasan bisa lebih baik.

Dalam konteks politik, APBD merupakan dokumen politik wujud komitmen eksekutif dan kesepakatan legislatif atas penggunaan dana publik untuk kepentingan tertentu. APBD bukan sekadar masalah teknis, melainkan lebih merupakan alat politik (political tool). APBD disusun tidak berdasarkan ketentuan-ketentuan teknis ataupun melalui hitungan-hitungan ekonomi semata, tetapi lebih dari itu APBD disusun berdasarkan sebuah kesepakatan, dan merupakan sebuah terjemahan dari visi dan misi kepala daerah terpilih.

Bagaimana pengaruh APBD terhadap Indeks Pembangunan Manusia?

Tingkat kesejahteraan masyarakat merupakan wujud dari pembangunan daerah yang berhasil. Tolok ukur kesejahteraan masyarakat itu sendiri dapat diukur melalui Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Indeks Pembangunan Manusia diukur melalui tiga indikator yang krusial dalam menopang kualitas kehidupan manusia. Indikator yang pertama adalah kesehatan. Indikator kesehatan menunjukkan derajat kesehatan fisik masyarakat yang diukur melalui angka harapan hidup dan kematian bayi, semakin tinggi harapan hidup maka kematian bayi semakin sedikit, selain itu diperhitungkan juga status kesehatan masyarakat yang dihitung melalui angka kesakitan serta penyediaan sarana dan prarana. Indikator kedua adalah pendidikan. Indikator ini menghitung keunggulan kualitas SDM yang dinilai dari fasiltias pendidikan, angka partisipasi sekolah, angka harapan lama sekolah, dan rata-rata lamanya sekolah. Kemudian indikator terakhir adalah standar hidup layak. Indikator ini diukur dari ketenagakerjaan, karena mencakup keadaan sosial dan ekonomi masyarakat yang pada akhirnya menopang daya beli masyarakat. Indikator ini menghitung tingkat partisipasi angkatan kerja, kesempatan kerja dan pengangguran dan standar hidup layak penduduk.

Menurut Undang-Undang nomor 23 tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa terdapat enam pelayanan dasar yang merupakan layanan publik yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Keenam pelayanan dasar tersebut adalah layanan (i) pendidikan, (ii) kesehatan, (iii) pekerjaan umum dan penataan ruang, (iv) perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, (v) ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dan (vi) sosial. Dari enam pelayanan dasar yang diamanatkan oleh undang-undang tersebut, dapat disimpulkan bahwa undang-undang tersebut telah mengakomodir indikator-indikator yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan Indeks Pembangunan Manusia, dan APBD merupakan instrumen yang digunakan untuk menyelenggarakan keenam pelayanan dasar publik tersebut.

Lalu bagaimana hubungan antara APBD dan dampaknya terhadap IPM dan pembangunan daerah tersebut. Menurut Ariyansyah (2018) alokasi anggaran dan belanja pemerintah memiliki pengaruh yang positfi terhadap pertumbuhan ekonomi (PDRB) sekaligus berpengaruh terhadap IPM khususnya terkait aspek pendidikan dan kesehatan. Pendapat yang serupa dikemukakan oleh Nugroho (2016), yang menemukan bahwa pengeluaran pemerintah berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi regional yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan maupun penurunan IPM. Hasil kajian Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan pada Tahun 2018 menunjukkan bahwa daerah-daerah yang memenuhi belanja wajib cenderung memiliki indikator pendidikan dan kesehatan yang lebih baik, dibandingkan dengan daerah-daerah yang tidak memenuhi belanja wajib.

Kondisi Saat Ini

Hasil evaluasi Komisi X DPR pada Tahun 2020 menunjukkan, mayoritas kabupaten/kota belum mengalokasikan 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-nya untuk anggaran fungsi pendidikan seperti yang diamanahkan Undang-undang.  Rata-rata daerah hanya mengalokasikan 8-9 persen APBD-nya untuk fungsi tersebut. Proborini Hastuti (2022) mengatakan bahwa pada tahun 2019, kepatuhan belanja pendidikan daerah baru mencapai 26,9% atau masih ada 146 daerah yang belum memenuhi. Sementara, kepatuhan belanja kesehatan baru 11,8% atau masih ada 64 daerah yang tak memenuhinya. Sebanyak 83 daerah belum memenuhi kewajiban alokasi dana desa sehingga tingkat kepatuhan baru mencapai 16,3%. Sedangkan untuk belanja infrastruktur, terdapat 289 daerah yang belum memenuhi sehingga tingkat kepatuhan hanya 53,3%. Lebih jauh lagi pada Tahun 2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, masih ada 142 daerah yang tidak memenuhi mandatory spending pendidikan sebesar 20%, 180 daerah tidak memenuhi anggaran kesehatan 10%, 302 daerah tidak memenuhi anggaran infrastruktur 25%, dan 34 daerah tidak memenuhi alokasi dana desa 10%. Dari data-data tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa sebagian besar pemerintah daerah dalam mengalokasikan APBD pada sektor-sektor yang menjadi indikator dalam peningkatan Indeks Pembangunan Manusia.  Hal ini sangat disayangkan mengingat sektor-sektor tersebut sangat berpengaruh pada usaha pembangunan manusia di masing-masing daerah.

Sesuai amanat UUD 1945 pasal 31 ayat (4) dan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 49 ayat (1), pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD. Kemudian mengacu pada UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota harus mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji. Lalu mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau desa. Sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia di daerahnya masing-masing, sudah seyogyanyalah pemerintah daerah menaati mandatory spending sebagaimana yang diamanatkan oleh berbagai peraturan perundang-undangan tesebut, mengingat seluruh mandatory spending yang diamanatkan tersebut sejalan dengan indikator-indikator yang menjadi dasar pengukuran Indeks Pembangunan Manusia.

APBD merupakan pengejawantahan dari visi dan misi kepala daerah yang dipilih oleh rakyat, maka sudah sewajarnyalah apabila keberpihakan APBD terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Manusia diindikasikan sebagai keberpihakan kepala daerah terhadap rakyat yang memilihnya.

 

Footer

 Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Kontak Kami

Hak Cipta HaDirektorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Ikuti Kami

IKUTI KAMI

Search