IKPA merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/ Lembaga. Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran adalah Indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas implementasi perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran.
Aspek kualitas perencanaan anggaran merupakan penilaian terhadap kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan yang direncanakan dan ditetapkan dalam DIPA. Aspek perencanaan ini terdiri atas revisi DIPA dan Deviasi halaman III DIPA. Aspek kualitas pelaksanaan anggaran merupakan penilaian terhadap kemampuan Satker dalam merealisasikan anggaran yang telah ditetapkan pada DIPA. Pada aspek kualitas pelaksanaan anggaran ini terdiri atas penyerapan anggaran, belanja kontraktual, penyelesaian tagihan, pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) dan dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM). Aspek Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran merupakan penilaian terhadap pencapaian output dan penyelesaian pelaksanaan pembayaran yang terdiri satu indikator yaitu capaian output.