Reviu Kinerja KPPN Lubuk Sikaping Tahun 2024
Pendahuluan
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lubuk Sikaping merupakan ujung tombak pelaksanaan anggaran dalam percepatan pembangunan yang mencakup Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat. Peran KPPN tidak lagi hanya menyalurkan Belanja Pemerintah Pusat, tetapi juga menyalurkan seluruh dana Transfer ke Daerah (TKD) termasuk Dana Desa.
Dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), KPPN Lubuk Sikaping memiliki mitra sebanyak 52 satuan kerja (22 Satker di Kabupaten Pasaman dan 30 Satker di Pasaman Barat), sedangkan dalam penyaluran Dana TKD dan Dana Desa KPPN Lubuk Sikaping menyalurkan kepada 2 (dua) Pemda yaitu Pemda Pasaman dan Pemda Pasaman Barat. Kemudian jumlah desa (nagari) sebanyak 62 di Kabupaten Pasaman dan 90 di Kabupaten Pasaman Barat.
Secara garis besar KPPN Lubuk Sikaping pada tahun 2024, Nilai Kinerja Organisasi (NKO) mencapai 115,10, naik cukup signifikan dari tahun 2023 dengan nilai NKO 111,80. Capaian ini tentunya hasil kerja keras dan komitmen yang kuat dari seluruh pegawai KPPN Lubuk Sikaping untuk memberikan yang terbaik untuk seluruh layanan KPPN, serta sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pihak.
Kinerja Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
Dana yang dikelola KPPN Lubuk Sikaping pada tahun 2024 sebesar Rp 2,46 triliun, yang terdiri dari anggaran Kementerian/Lembaga (Satker) sebesar Rp499,79 miliar dan alokasi TKD sebesar Rp1,96 triliun. Anggaran Satker terdiri dari pagu belanja pegawai sebesar Rp252,7 miliar (50,56%), pagu belanja barang Rp222,31 miliar (44,48%) dan pagu belanja modal sebesar Rp24,77 miliar (4,96%). Secara keseluruhan realisasi anggaran selama tahun 2024 sebesar Rp2,44 triliun atau 98,93% dari total pagu. Realisasi ini terdiri dari realisasi anggaran K/L (satker) sebesar Rp507,01 miliar atau 101,44% dari pagu, sedangkan realisasi dana TKD sebesar Rp1,93 triliun atau 98,34% dari total pagu. Berikut grafik pagu dan realiasasi anggaran tahun 2024 :
Jika dibandingkan dengan kinerja APBN tahun 2023, realisasi anggaran secara keseluruhan pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 11,04%. Realisasi anggaran Kementerian/Lembaga (satker) pada tahun 2024 sebesar Rp507,012 miliar, mengalami kenaikan dibanding realisasi tahun 2023 sebesar Rp 358,77 miliar. Kenaikan ini berasal dari belanja barang terkait dengan pelaksanaan pilkada tahun 2024. Realisasi anggaran TKD pada tahun 2024 sebesar Rp1,93 triliun naik sebesar 5,13% bila dibandingkan dengan ralisasi anggaran tahun 2023 sebesar Rp1,84 triliun .
Dalam pelaksanaan penyaluran dana APBN, KPPN Lubuk Sikaping memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh stakeholders, yaitu Satker Kementerian/Lembaga, Pemda Pasaman dan Pemda Pasaman Barat.
Kinerja Layanan KPPN Lubuk Sikaping
KPPN Lubuk Sikaping sebagai representasi Kementerian Keuangan untuk wilayah Pasaman dan Pasaman Barat memberikan layanan terbaik kepada seluruh stakeholders. Beberapa layanan prima yang diberikan antara lain :
- Penerbitan SP2D
Proses ini dilakukan dengan aplikasi yang terproteksi, dan KPPN Lubuk Sikaping memastikan layanan proses penerbitan SP2D dalam waktu 1 (satu) jam sejak SPM diterima supaya tagihan belanja atas APBN dapat segera tersampaikan kepada yang berhak.
- Pengesahan Hibah
KPPN segera memproses pengesahan hibah yang diajukan satuan kerja dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah persyaratan administrasi diterima lengkap. Hal ini bertujuan agar hibah yang diperoleh satker baik berupa uang/barang dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
- Layanan Konslutasi Stakeholder
KPPN Lubuk Sikaping selalu memberikan layanan prima kepada satker saat melakukan konsultasi sampai masalah/kendala yang dihadapi tuntas/selesai, baik terkait aplikasi maupun proses bisnis dan kebijakan penyelesaian tagihan negara.
- Pendaftaran Data Supplier dan Data Kontrak.
Satker harus mendaftarkan data supplier dan data kontrak untuk melakukan pambayaran atas pengadaaan barang dan jasa kepada pihak ketiga (rekanan) . KPPN Lubuk Sikaping melakukan proses ini dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah ADK supplier/kontrak diterima dari satuan kerja.
- Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
Pengesahan SKPP sangat penting karena terkait dengan perubahan pembayaran agar hak-hak pegawai dapat dibayarkan baik karena mutasi atau pensiun. Proses ini diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari sejak dokumen persyaratan diterima.
Kinerja Pelaksanaan Tugas Penting Lainnya
- Financial Advisor
KPPN tidak lagi sekadar menyalurkan dana APBN ke satuan kerja mitra dan TKD ke Pemda. KPPN hadir sebagai Financial Advisor bagi mitra kerja dalam pelaksanaan anggaran. KPPN mampu memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi satker untuk menyelesaikan pembayaran tagihan negara, trouble shooting masalah aplikasi, mendorong transaksi cashless baik melalui Digipay, Kartu Kredit Pemerintah maupun CMS. Terhadap Pemda, KPPN memberikan rekomendasi penting untuk perbaikan tata kelola keuangan, perbaikan penyusunan laporan keuangan dan menggali potensi daerah untuk meningkatkan PAD nya. - Sinergi Pembinaan UMKM
KPPN Lubuk Sikaping cukup aktif melakukan pembinaan UMKM dan bersinergi dengan instansi lainnya untuk mendorong pertumbuhan UMKM di Pasaman dan Pasaman Barat. KPPN menjadi fasilitator bagi UMKM untuk mendapatkan akses pembiayaan yang dibutuhkan untuk pengembangan usaha yaitu melalui skema kredit KUR dan UMi - Regional Chief Economist
KPPN Lubuk Sikaping menjalankan perannya sebagai Ekonom di daerah. Terlibat aktif dalam pembahasan pertumbuhan PDRB Pasaman dan Pasaman Barat. Ikut dalam forum Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). KPPN mendoroong daerah untuk aktif dalam pembagunan ekonomi, melihat peluang/potensi yang ada untuk dikembangkan serta mendeteksi permasalahan penghambat ekonomi untuk segera diatasi.
KPPN Lubuk Sikaping akan terus meningkatkan kinerja dan memberikan layanan yang terbaik kepada seluruh mitra kerja penerima layanan. KPPN juga akan berupaya semaksimal mungkin melakukan terobosan dan membuat inovasi di masa depan seiring dengan perkembangan teknologi dan proses bisnis serta kebijakan yang telah ditetapkan oleh organisasi.