Hal-hal yang dilarang Ketika menjadi Pegawai Negeri Sipil
Tahun 2025, bagi sebagian orang merupakan tahun yang penting karena pada tahun tersebut akan dimulai perjuangan baru, terutama bagi orang-orang yang diterima sebagai CASN. Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Pengangkatan CASN telah dipercepat, yaitu CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat Oktober 2025.
Berita tentang percepatan pengangkatan tersebut tentu saja membawa angin segar bagi CPNS, jadwal pengangkatan akan semakin pasti dan CPNS tersebut bisa mempersiapkan diri menjadi salah satu abdi negara yang bagi sebagian orang menjadi profesi idaman.
Selain menerima hak dan kewajiban sebagai PNS, tentu saja ada hal-hal yang dilarang dilakukan selama menjadi PNS dan perlu menjadi perhatian bagi CPNS. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terdapat beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil, diantaranya adalah:
- Menyalahgunakan wewenang sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
- Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
- Bekerja pada Lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
- Bekerja pada Perusahaan asing, konsultan asing, atau Lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
- Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
- Melakukan pungutan di luar ketentuan;
- Melakukan kegiatan yang merugikan negara;
- Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
- Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
- Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
- Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
- Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerguian bagi yang dilayani; dan
- Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
- Ikut kampanye
- Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS
- Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain
- Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
- Membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menhadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat
- Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk datau Surat Keterangan Tanda Penduduk
Ternyata banyak sekali hal-hal yang dilarang dilakukan sebagai seorang PNS, terutama terkait penyalahgunaan wewenang hingga keikutsertaan dalam kegiatan politik terutama dalam hal menyatakan dukungan kepada calon kepala negara, kepala daerah, maupun calon wakil rakyat. Setiap PNS wajib mempedomani PP 94 tahun 2021 ini agar terhindar dari hukuman disiplin yang akan dikenakan jika PNS tersebut melakukan hal-hal yang dilarang menurut peraturan yang berlaku.