Penyerahan DIPA TA 2019 pada KPPN Lubuk Sikaping diadakan pada tanggal 20 Desember 2018 di Aula Hotel Arumas.
![]() |
DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Kementerian Negara / Lembaga yang disahkan oleh Ditjen Perbendahaan atau Kepala Kanwil Ditjend Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara ( BUN ) DIPA berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran Negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akutansi pemerintah. DIPA berlaku untuk 1 tahun anggaran dan memuat informasi satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegitan dan penggunaan anggaran. |
Selain itu DIPA berfungsi sebagai alat pengendali pelaksanaan pelaporan, pengawasan dan sekaligus merupakan perangkat akutansi pemerintah.Pagu dana DIPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui oleh pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Maksud dan tujuan di selenggarakan Sosialisasi Penyerahan DIPA T.A 2019 Satker Lingkup KPPN Lubuk Sikaping adalah untuk menyampaikan materi/hal-hal penting terkait langkah-langkah yang harus dilakukan menyangkut DIPA TA 2019,Memberikan Informasi penting kepada satker dan memperoleh Feedback dari para satker