Pada Selasa, 11 Desember 2018 telah dilaksanakan FGD dengan mitra kerja KPPN Lubuk Sikaping.
PMK No. 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup K/L berlaku efektif tanggal 1 januari 2018. Cakupan pengelolaan rekening satker berdasarkan peraturan berkenaan diperluas sehingga mengatur layanan perbankan secara elektronik yaitu penggunaan internet banking, virtual account, dan kartu debit. Tata cara pembukuan, penutupan, perubahan, pemblokiran rekening selanjutnya mengikuti peraturan berkenaan, Satker diingatkan kembali akan kewajiban penyampaian laporan saldo rekening paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Dan laporan saldo rekening dapat disampaikan bersamaan dengan laporan LPJ Bendahara.PER-13/PB/2018 tanggal 31 Agustus 2018, tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2018 berisikan batas-batas waktu penyampaian SPM di akhir tahun anggaran 2018. |
|
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan diselenggarakannya FGD IMPLEMENTASI PMK 182/PMK.05/2017 dan PER-13/PB/2018 adalah :
- Menyampaikan materi/hal-hal yang berkaitan dengan PMK 182/PMK.05/2017 dan PER-13/PB/2018
- mempererat hubungan KPPN Lubuk Sikaping dengan Bank Persepsi Mitra Kerja KPPN Lubuk Sikaping.
Pelaksanaan Pelatihan
- Waktu, tempat dan Pelaksanaan Pelatihan
Kegiatan FGD IMPLEMENTASI PMK 182/PMK.05/2017 dan PER-13/PB/2018 dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 11 Desember 2018, dimulai pukul 09.00 s.d Selesai, bertempat di
Aula KPPN Lubuk Sikaping.
Ringkasan Materi dan Diskusi
- Pembukaan Kegiatan Pelatihan
Acara FGD IMPLEMENTASI PMK 182/PMK.05/2017 dan PER-13/PB/2018 diawali dengan sambutan sekaligus pembukaan oleh Bapak Yusri, selaku Kepala KPPN Lubuk Sikaping. Pada
intinya, Kepala KPPN Lubuk Sikaping menyampaikan bahwa PMK 182/PMK.05/2017 dan PER-13/PB/2018 benar-benar harus di implementasikan dengan benar.
- Pemaparan Materi
Pemaparan materi dalam kegiatan FGD ini disampaikan oleh Kepala Seksi Bank, Ibu Meity Iriani.
Hal-hal yang disampaikan antara lain :
- Prinsip pengelolaan rekening menurut UU no. 1 tahun 2004 yaitu: Pembukaan Rekening Milik K/L Harus Dengan Persetujuan BUN dan menurut PP No 39 Tahun 2007 yaitu: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembukaan, pengoperasian, dan penutupan rekening diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
- Pengaturan baru setelah dikeluarkannya PMK 182/PMK.05/2017 dan PER-13/PB/2018 ini antara lain :
- Persetujuan rekening oleh KPPN
- Penambahan kategori rekening
- Rekonsiliasi Tk. Daerah
- Aplikasi rekening
- Kartu debit
- Virtual account
- Kewenangan Ka. Satker/pimpinan BLU
- Simplifikasi permohonan dan format persetujuan rekening
- Penyempurnaan penamaan rekening
- Jenis rekening milik satker lingkup K/L terdiri dari rekening penerimaan, rekening pengeluaran dan rekening lainnya yang berbentuk giro, sedangkan Deposito dikhususkan untuk BLU.
- Prosedur pembukaan rekening oleh satker K/L:
- Permohonan persetujuan pembukaan rekening+surat kuasa
- Surat persetujuan pembukaan rekening dari KPPN
- Pembukaan rekening+surat kuasa ke Bank
- Mengirimkan laporan pembukaan rekening ke KPPN
- Surat persetujuan pembukaan rekening berlaku selama 15 hari kerja dan 1 tahun anggaran khusus perwakilan RI dan pengelolaan kas BLU.
- Penamaan rekening dengan nama spesifik untuk rekening pemerintah harus sesuai dengan surat persetujuan dari KPPN
- BPN untuk rekening penerimaan
- BPG untuk rekening pengeluaran
- RPL untuk rekening lainnya
- Setiap rekening wajib memperoleh bunga/nisbah/jasa giro yang disetor ke kas negara melalui TNP dan yang tidak disetor ke kas negara apabila seluruh rekening milik BLU serta sesuai dengan perjanjian/ketentuan.
- Tata cara pendebitan rekening
- Konvensional à cek/bilyet giro
- Elektronik à internet banking, kartu debit
- Rekonsiliasi rekening tingkat daerahà KPPN dan Bank mencocokkan Nomor rekening, nama rekening dan saldo rekening setiap bulan.
- Rekonsiliasi rekening tingkat pusat à KPPN dan Bank mencocokkan Nomor rekening, nama rekening dan saldo rekening setiap triwulan.
- Penutupan rekening
- Kuasa BUN daerah berwenang menutup rekening milik satker K/L paling lambat 1 tahun sejak rekening dikategorikan sebagai rekening pasif (tidak terdapat transaksi pendebitan ataupun pengkreditan Rekening selama (satu) tahun sejak tanggal transaksi terakhir)
- Sebelum melakukan penutupan rekening, terhitung sejak 6 bulan sejak rekening dikategorikan sebagai rekening pasif, Kuasa BUN Daerah harus menyampaikan pemberitahuan rekening pasif kepada KPA
- Kuasa BUN Pusat dapat memerintahkan Bank Umum melakukan
- Penutupan Rekening
- Pemindahbukuan sebagian/seluruh dana yang ada pada rekening satker
- Kuasa BUN Pusat dan Daerah dapat menutup rekening dan memindahbukukan saldonya ke kas negara, dalam hal:
- Membuka rekening tanpa persetujuan
- Tidak menyampaikan laporan pembukaan rekening
- Tidak menyampaikan pembukaan dan penutupan rekening terkait perubahan bank
- Rekening dibuka dan digunakan tidak sesuai peruntukannya
- Diperlukan dalam pelaksanaan penertiban dan pengendalian rekening