Pada tanggal 10 Desember 2020 dengan tetap menjalankan protokol kesehatan covid-19 ketika penyampaian petikan DIPA 2021 bertempat di aula KPPN Lubuk Sikaping disampaikan Gerakan Anti Gratifikasi yang disampaikan kepada satuan kerja yang disampaikan oleh Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal Yovita Kristianawati. Pada acara tersebut Satuan kerja diajak mendukung Program Pengendalian Gratifikasi dan Penegakan Integritas yang dilaksanakan KPPN Lubuk Sikaping. Upaya KPPN LUBUK SIKAPING untuk melaksanakan Program Pengendalian Gratifikasi tidak akan berhasil tanpa adanya peran serta dari satuan kerja dalam membangun Sinergi Memberantas Gratifikasi.
Pengendalian Gratifikasi dilakukan dengan public campaign dengan menyampaikan pesan-pesan anti gratifikasi di ruang layanan KPPN dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi seperti Website dan media sosial yang dimiliki KPPN Lubuk Sikaping.
Setelah Penyampaian Materi dilanjutkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas anatara Kepala KPPN Lubuk Sikaping dan Satuan Kerja.