Lubuksikaping

Berita

Seputar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lubuk Sikaping

Sinergi KPPN Lubuk Sikaping Dengan Pemda Dalam Rangka Percepatan Penyaluran Dana Desa Dan Dak Fisik Tahun 2021

Hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 lalu KPPN Lubuk Sikaping mendapat kunjungan istimewa dari Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Teguh Supriyanto beserta tim,mewakili Pemda Kabupaten Pasaman Baratberkoordinasi dan konsultasilangsung di KPPN Lubuk Sikaping terkaitpemahaman aplikasi dalam proses penyaluran Dana Desa dan DAK Fisik.

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari kunjungan Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat pada tengah bulan Mei 2021 ke Bupati Pasaman Barat dalam rangka sinergi percepatan penyaluran Dana Desa dan DAK Fisik baik pada Pemda Kabupaten Pasaman Barat.

Tahun 2021 ini Kabupaten Pasaman Barat mendapat alokasi DAK Fisik sebesar Rp 107.431.573.000,- dan untuk Kabupaten Pasaman sebesar Rp 75.869.000.000,-. Sampai dengan saat ini kedua pemda dimaksud belum merealisasikan DAK Fisik Tahun 2021 karena dalam tahap koordinasi dengan penanggung jawab kegiatan di bidang masing-masing.

Terkait dana desa, Kabupaten Pasaman Barat telah merealisasikan Rp 12.190.358.000,- (24.38%) dari pagu Rp 49.994.645.000,- sedangkan Kabupaten Pasaman lebih cepat dengan merealisasikan Rp 21.301.565.400,- (41.23%) dari pagu Rp 51.662.548.000,-. Walaupun sedikit terlambat dalam pengajuannya, namun  penyelesaian dana desa lingkup KPPN Lubuk Sikaping secara prosentase hampir setara dengan pemda-pemda lain di wilayah Sumatera Barat.

KPPN Lubuk Sikaping selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)  penyalur, memproses setiap permintaan penyaluran yang diajukan sesuai dengan norma waktu penyelesaian SP2D penyaluran dan pencairan dana desa dari KPPN ke Rekening Kas Desa (RKD), dengan rata-rata waktu penyelesaian 2 (dua)hari kerja. Waktu penyelesaian ini lebih cepat dari norma waktu penyelesaian yang ditentukan yaitu 5 (lima) hari kerja.

Dengan memperkuat sinergi antara pemda dan KPPN diharapkan dapat lebih menggali informasi/permasalahan yang dihadapi oleh pemda dalam menyalurkan dan mengelola DAK Fisik dan Dana Desa, sehingga bersama-sama dapat dilakukan upaya antisipasi sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Footer

 Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Kontak Kami

Hak Cipta HaDirektorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Ikuti Kami

IKUTI KAMI

Search