Pada hari Selasa, 8 Februari 2022, KPPN Lubuk Sikaping menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Pengelolaan DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2022” yang melibatkan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari di 2 (dua) kabupaten, yaitu Pasaman dan Pasaman Barat melalui Zoom Meeting .
Terdapat 3 (tiga) agenda pokok yaitu, Agenda Pertama adalah penyampaian Peraturan Menteri Keuangan yang telah terbit di bulan Desember 2021 yang menjadi payung hukum pengelolaan DAK Fisik, DAK Nonfisik dan Dana Desa Tahun 2022. Agenda kedua adalah evaluasi terhadap realisasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa yang telah dilakukan oleh KPPN Lubuk Sikaping pada tahun 2021. Dan Agenda yang ketiga adalah Persiapan yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak yang terkait dalam pengelolaan DAK Fisik dan Dana Desa mulai dari kesiapan SDM dan teknologi informasi di KPPN Lubuk Sikaping serta Kesiapan SDM di Badan Keuangan Daerah/ Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) baik di Pasaman dan Pasaman Barat.
Dalam sambutannya sekaligus membuka acara sosialisasi tersebut secara resmi, Kepala KPPN Lubuk Sikaping, Heni menyampaikan apresiasi atas koordinasi dan kerjasama yang sudah dibangun selama ini antara KPPN Lubuk Sikaping dengan BPKD dan DPM Nagari di kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat sehingga penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tahun 2021 dapat berjalan lancar. Secara keseluruhan untuk penyaluran Dana Desa tahun 2021 terealisasi sebesar 99.66 % yaitu Rp 101.313.733.582,- dari alokasi dana sebesar Rp 101.657.193.000,-. Sementara untuk penyaluran DAK Fisik adalah sebesar Rp 84.56% atau sebesar Rp 156.159.297.072,- dari alokasi dana sebesar Rp 184.673.442.000,-
Tahun 2022, KPPN Lubuk Sikaping mendapat alokasi Dana Desa sebesar Rp 80.177.482.000 dengan rincian Kabupaten Pasaman sebesar Rp 42.840.885.000,- dan Kabupaten Pasaman Barat sebesar Rp 37.336.600.000,-. Untuk DAK Fisik mendapat alokasi sebesar Rp 197.022.710.000 dengan rincian Kabupaten Pasaman sebesar Rp 98.068.246.000,- dan Kabupaten Pasaman Barat sebesar Rp 98.954.464.000,-.
Teradpat hal yang baru yang akan dikelola oleh KPPN dan pemerintah daerah pada tahun 2022 ini yaitu terkait penyaluran Dana BOS. Sebelum tahun 2022, Hanya KPPN yang berada di tingkat Provinsi yang berwenang menyalurkan Dana BOS ke rekening milik sekolah. Pada tahun 2022, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik (Dana BOS), maka KPPN Lubuk Sikaping yang merupakan KPPN Tipe A2 ditugaskan untuk menyalurkan Dana BOS tingkat SD dan SMP yang berada di wilayah Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat.
Ini tentunya menjadi tantangan tersendiri karena sebelumnya tugas ini dilaksanakan oleh KPPN ditingkat provinsi. Tantangan ini perlu disikapi dengan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Dinas Kabupaten yang menangani Dana BOS yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat agar pelaksanaan penyaluran Dana BOS ke masing-masing sekolah yang berada di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat dapat berjalan lancar tanpa mengalami hambatan.
*Berita ini telah terbit pada media cetak Singgalang pada tanggal 10 Februari 2022 dengan Judul "KPPN Lubuk Sikaping Selenggarakan Sosialisasi Pengelolaan DAK Fisik dan Dana Desa Tahun 2022"