Lubuksikaping

Berita

Seputar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lubuk Sikaping

Sosialisasi Gerakan Zero Retur Tahun 2022

Pada hari Selasa, 15 Februari 2022, KPPN Lubuk Sikaping menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Gerakan Zero Retur Tahun 2022” yang melibatkan seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran mitra KPPN Lubuk Sikaping di 2 (dua) kabupaten, yaitu Pasaman dan Pasaman Barat. Acara tersebut dimulai jam 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB melalui Zoom Meeting KPPN Lubuk Sikaping.

Kegiatan Sosialisasi tersebut membahas 3 (tiga) agenda pokok antara lain : Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang menjadi payung hukum dalam mengatasi permasalahan retur.

Agenda kedua adalah evaluasi terhadap retur SP2D selama tahun 2021 dan retur yang terjadi pada tahun 2022. Retur SP2D adalah penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBN dari Bank Penerima kepada Bank Pengirim.

Selama tahun 2021, terdapat retur SP2D sebanyak 26 Penerima dengan rincian sebagai berikut: Lingkup Kementerian Agama sebanyak 18 retur (69.23%), Lingkup Mahkamah Agung sebanyak 5 retur (19.23%), Lingkup Kejaksaan Agung sebanyak 1 retur (3.84%), Lingkup KPU sebanyak 1 retur (3.84%) dan KPPN Selaku BUN sebanyak 1 retur (3.84%). Sepanjang tahun 2021, retur SP2D masih disumbang oleh satker-satker dibawah Kementerian Agama yang berada di 2 (dua) Kabupaten sebanyak 69.23%.

Pada tahun 2022 dari bulan Januari s.d. bulan Februari 2022, data retur SP2D yang terpantau oleh KPPN Lubuk Sikaping sebanyak 5 retur terdiri atas: Kantor Kementerian Agama Kab. Pasaman (299999) menyumbang 1 retur. MAN 5 Pasaman Barat (680192) menyumbang 1 retur, BPS Pasaman (428057) menyumbang 2 retur, dan Cabang Kejaksaan Negeri Air Bangis Pasaman Barat (006800) menyumbang 1 retur.

Dalam sambutannya sekaligus membuka acara sosialisasi Gerakan Zero Retur Tahun 2022 secara resmi, Kepala KPPN Lubuk Sikaping, Ikasari Heniyatun menyampaikan penyebab terjadinya retur berdasarkan 4 kategori penyebab antara lain:

  1. Kesalahan penulisan nama rekening/nomor rekening;
  2. Rekening penerima tidak aktif (dormant);
  3. Rekening penerima ditutup oleh pihak perbankan atau ditutup oleh perbankan atas permintaan pemilik rekening;
  4. Penyaluran dana SP2D melalui SKN/RTGS dimana Bank Operasional dan rekening penerima tidak dalam satu bank yang sama (menggunakan bank yang berbeda). Bank Penerima yang menerima dana melalui metode SKN/RTGS akan melakukan validasi terhadap nomor rekening dan nama rekening, sehingga apabila salah satu dari validasi tersebut gagal maka akan terjadi retur.

 

Disamping itu juga dibahas mengenai dampak dari retur SP2D antara lain: Menghambat proses pelaksanaan kegiatan, Menghambat pencapaian nilai IKPA yang maksimal, dan Merugikan pihak penerima dana.

Agenda yang ketiga adalah Persiapan yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak yang terkait dalam pencegahan retur SP2D saat menyampaikan pendaftaran supplier maupun tagihan ke KPPN mulai dari kesiapan SDM untuk melakukan pencegahan retur saat supplier dan/atau tagihan belum dibuat dan kesiapan SDM untuk melakukan perbaikan data saat retur SP2D terjadi.

Dalam closing statement yang disampaikan oleh kepala seksi bank KPPN Lubuk Sikaping, SDM yang ada di satker dapat mengambil peran dalam rangka antisipasi terhadap retur SP2D antara lain :

  1. Satker memastikan nam dan nomor rekening pada SPM sesuai dengan nama dan nomor rekening pada database Bank;
  2. Satker memastikan data supplier yang didaftarkan ke SPAN sudah sama dengan database Bank;
  3. Satker memastikan keakuratan input data Supplier pada tagihan SPM;
  4. Satker atau Rekanan/Penyedia Barang dan Jasa harus memastikan nomor rekening penerima yang akan dijadikan sebagai data supplier Tagihan harus berstatus Aktif.

 

 Diakhir acara, KPPN Lubuk Sikaping berharap bahwa dengan dilakukannya transfer of knowledge kepada pemangku kepentingan, maka dapat mengurangi kejadian terjadinya retur SP2D atau bahkan mencegah retur SP2D terjadi berulang.

Footer

 Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Kontak Kami

Hak Cipta HaDirektorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Ikuti Kami

IKUTI KAMI

Search