Lubuksikaping

Berita

Seputar Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Lubuk Sikaping

Sosialisasi Peraturan Perpajakan

KPPN Lubuk Sikaping melaksanakan sosialisasi peraturan perpajakan. Utamanya, implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Juga tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/ PMK.03/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah

Kepala KPPN Lubuk Sikaping, Heni kepada Singgalang, kemarin mengatakan, sosialisasi mereka laksanakan pada Senin, 30 Mei 2022 lalu di aula KPPN Lubuk Sikaping. Sosialisasi dihadiri para bendahara satuan kerja di Kementerian Lembaga di wilayah kerja KPPN Lubuk Sikaping, yaitu Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat. Heni dalam sambutannya ketika itu menyampaikan, sosialisasi merupakan salah satu wujud sinergi dari Kemenkeu Satu, Kemenkeu Terpercaya di daerah. "Kegiatan "sharing knowledge" dan edukasi kepada para stakeholder Kementerian Keuangan merupakan upaya untuk peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia dalam hal ini para bendahara agar lebih prudent dan professional dalam mengelola dana APBN," katanya. Kegiatan menghadirkan narasumber dari KPP Pratama Bukittinggi, yaitu Desrianza selaku penyuluh pajak, Bimas Priyo Utomo dan Yunita Ardelia Putri selaku Account Representative, yang secara komprehensif memaparkan perkembangan terakhir terkait pelaksanaan peraturan perpajakan atas belanja pemerintah.

Beberapa isu yang menjadi diskusi antara lain, kewajiban perpajakan terhadap belanja pemerintah yang pembayarannya menggunakan kartu kredit pemerintah (KKP); Kewajiban perpajakan terhadap belanja yang berasal dari Dana BOS, Dana BOP PAUD, dan Dana BOP Kesetaraan; Pemberlakuanarif PPN 11% (sebelas persen) yang berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan sebesar 12% (dua belas persen) yang berlaku mulai 1 Januari 2025, dan Pencantuman nama wajib pungut yang sejak 1 Mei 2022 atas PPN yang dipungut wajib disetorkan ke kas negara dengan menggunakan SSP atas nama Instansi Pemerintah dan tidak lagi menggunakan SSP atas nama rekanan pemerintah. Dengan dilaksanakannya sosialisasi peraturan perpajakan ini, kami berharap para bendahara semakin memahami fungsi bendahara dalam hal kewajiban perpajakan atas belanja pemerintah yang menjadi kewenangannya," pungkasnya

 

*Berita ini telah terbit pada Media Cetak Singgalang pada tanggal 8 Juni 2022 dengan Judul "KPPN Lubuk Sikaping Sosialisasikan Peraturan Perpajakan

Footer

 Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Kontak Kami

Hak Cipta HaDirektorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

Ikuti Kami

IKUTI KAMI

Search