Pada hari Senin, 27 Februari 2023, KPPN Lubuk Sikaping dan KPP Pratama Bukittinggi mengikuti kegiatan Penandatanganan BAR Penyetoran Pajak Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester II Tahun 2022. Kemenkeu Satu dalam hal ini (KPPN Lubuk Sikaping dan KPP Pratama Bukittinggi) sengaja diundang oleh tuan rumah, Pemda Kab. Pasaman untuk penyelesaian penandatanganan BAR Penyetoran Pajak Pajak Pusat atas Belanja Daerah. Acara ini diikuti juga oleh BPKD Kab. Pasaman Barat yang sengaja meluangkan waktu berkunjung ke Pemda Kab. Pasaman. Hadir dalam acara ini Kepala BPKD Pasaman Barat, Bapak Maibonni beserta jajarannya. Acara ini dibuka oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kab. Pasaman, Bapak Teguh Suprianto, selaku tuan rumah. Kegiatan Penandatanganan BAR penyetoran Pajak-Pajak Pusat atas Belanja Pemerintah Daerah menjadi sangat penting karena kegiatan ini merupakan syarat bagi Penyaluran DBH PBB dan DBH PPh kepada masing-masing Pemda untuk Triwulan I tahun 2023. Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) tersebut ditandatangani oleh ketiga pihak antara lain Pemerintah Daerah terkait, KPPN mitra Pemda, dan Kantor Pelayanan Pajak mitra Pemda. Selama Semester II Tahun 2022, tercatat jumlah pajak-pajak pusat atas belanja Pemerintah Daerah yang telah disetor ke Kas Negara dan memperoleh NTPN senilai Rp. 27.935.522.078,- (dua puluh tujuh milyar sembilan ratus tiga puluh lima juta lima ratus dua puluh dua ribu tujuh puluh delapan rupiah) untuk Pemda Kab. Pasaman. Sedangkan Pemda Kab. Pasaman Barat tercatat menyetorkan pajak-pajak pusat atas Belanja Daerah sebesar Rp. 32.234.972.558,- (tiga puluh dua milyar dua ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah).
Pada kesempatan sebelumnya Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan telah menerbitkan surat Nomor S-25/PK/2023 tanggal 1 Februari 2023 Hal Pemberitahuan Syarat Salur Dana Bagi Hasil Triwulan I TA 2023 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah. Batas waktu penyampaian BAR Penyetoran Pajak-Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester II tahun 2022 dari masing-masing Pemda kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) adalah Hari kerja terakhir bulan Februari 2023. Semoga dengan selesainya penandatanganan BAR penyetoran pajak-pajak pusat atas belanja daerah oleh Pemda Kab. Pasaman dan Pemda Kab. Pasaman Barat periode Semester II tahun 2022 dan penyampaian ke DJPK akan mendukung kelancaran penyaluran DBH PBB dan DBH PPh Triwulan I tahun 2023 secara tepat waktu bagi kedua Pemda mitra kerja KPPN.
KPPN Lubuk Sikaping “RANCAK”.
(*tulisan ini telah dimuat di harian Singgalang pada Hari Kamis Tanggal 2 Maret 2023)