Pada hari Kamis, 09 Oktober 2025, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lubuk Sikaping mengadakan Sosialisasi PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung secara daring yang dihadiri oleh seluruh satuan kerja (satker) lingkup KPPN Lubuk Sikaping. Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir risiko penumpukan belanja akhir tahun sehingga APBN dapat disalurkan dengan lebih efektif.
Acara dibuka oleh Kepala KPPN Lubuk Sikaping, Syahrawi Munthe. Beliau menegaskan pentingnya sosialisasi ini agar satker dapat mengelola anggaran dengan baik sehingga tidak terjadi penumpukan belanja negara pada akhir tahun anggaran. Selain itu satker diminta untuk dapat mempedomani PER-17/PB/2025 tersebut agar pelaksanaan anggaran berjalan tertib, efektif, dan sesuai ketentuan. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait PER-17/PB/2025 oleh Pejabat Teknis Perbendaharaan Negara (PTPN) Terampil, Chandra Maulana P dan M. Genta Gamary. Mereka menjelaskan bahwa setiap jenis transaksi, seperti pendaftaran kontrak, pengajuan SPM-LS, UP/TUP, pembayaran gaji, uang makan, lembur, hingga penyetoran sisa UP memiliki jadwal yang ketat untuk menjamin kelancaran belanja akhir tahun anggara. KPPN berperan penting dalam memastikan kepatuhan dan ketepatan waktu satker dalam pengelolaan anggaran. Selain itu, aspek akuntansi, pelaporan, dan rekonsiliasi data keuangan juga menjadi fokus utama agar belanja negara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Secara keseluruhan, regulasi ini bertujuan meningkatkan disiplin fiskal dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBN di akhir tahun anggaran.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh satuan kerja lingkup KPPN Lubuk Sikaping dapat memahami dan menerapkan ketentuan dalam PER-17/PB/2025 dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, pelaksanaan anggaran pada akhir tahun dapat berjalan lebih tertib, efisien, dan tepat waktu, sekaligus meminimalisir potensi penumpukan belanja. KPPN Lubuk Sikaping berharap sinergi yang baik antara KPPN dan satuan kerja dapat terus terjaga, sehingga pengelolaan APBN tidak hanya akuntabel dan transparan, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan nasional.


