KPPN Majene Jl. Jenderal Sudirman no 96 Majene Sulawesi BaratDaftar Penghargaan KPPN Majene selama tahun 2024-2025, adalah sebagai berikut:]
1. Peringkat Kedua Kategori Kualitas Utilisasi BMN Klaster Satker Besar dalam BMN & Lelang Award 2023 KPKNL Mamuju.
2. Peringkat sepuluh besar penilaian kinerja pengelolaan kas Kuasa BUN Daerah Tahun 2023 kategori KPPN Tipe A2.
3. Penghargaan atas Dokumentasi Aset Intelektual Terbaik Kedua pada Kategori Pengelolaan Kas Periode Unggah Tahun 2024, dengan judul : “Tips Capaian Output Dapat 100”
4.Apresiasi atas Kontribusi aktif dalam membangun ekosistem pembelajaran dan mendukung proses manajemen pengetahuan di lingkungan Ditjen Perbendaharaan melalui publikasi Aset Intelektual p ada KMS Kementerian Keuangan
5. Apresiasi Atas Kontribusi Transaksi CMS Pada Rekening Virtual Satker Kementerian/Lembaga Berdasarkan KPPN Periode Triwulan I 2025
6. Apresiasi atas dukungan kerja sama dalam pelaksanaan penyaluran Dana Transfer
7. Piagam Penghargaan Eco Office Gedung Kantor Ramah Lingkungan Kategori Platinum
Tugas KPPN Majene:
Berdasarkan PMK-262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Majene mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Fungsi KPPN Majene:
|
a. |
pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan; |
|
b. |
penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara; |
|
c. |
penyaluran pembiayaan atas beban APBN; |
|
d. |
penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan; |
|
e. |
penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara; |
|
f. |
pengiriman dan penerimaan kiriman uang; |
|
g. |
penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; |
|
h. |
penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri; |
|
i. |
penatausahaan penerimaan Negara bukan pajak; |
|
j. |
penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi; |
|
k. |
pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan; |
|
l. |
pelaksanaan kehumasan; dan |
|
m. |
pelaksanaan administrasi KPPN. |
SEJARAH KPPN MAJENE

Sebelum Proklamasi kemerdekaan RI, KPPN dikenal dengan nama CKC atau Central Kantoor voor deComptabiliteit. Setelah berakhirnya masa penjajahan, KPPN Majene resmi didirikan pada Tanggal 1 Juni 1966 dengan nama Kantor Pembantu Bendahara Negara (KPBN) Majene dan dipimpin oleh kepala kantor pertama bernama Abdul Fattah, BA. Pada saat itu KPBN masih dibawahi oleh Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan. Pada Tahun berdirinya, KPPN Majene yang berkedudukan di Kabupaten Majene masih merupakan bagian dari wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan memiliki 3 wilayah pembayaran yaitu Kabupaten Majene, Kab. Polmas (saat ini sudah mekar menjadi Kab. Polman dan Kab. Mamasa), dan Kab. Mamuju (saat ini sudah mekar menjadi Kab. Mamuju Tengah, dan Kab. Mamuju Utara). Luasnya wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan urgensi keberadaan kantor pembayaran untuk daerah-daerah di bagian barat Sulawesi menjadi dasar dibentuknya KPPN Majene, sehingga KPPN Majene menjadi KPPN pertama di Sulawesi bagian barat dengan kode KPPN 059. Keberadaan KPPN Majene menjadi angin segar bagi satuan kerja di wilayah Sulawesi bagian barat.