KPPN Majene Jl. Jenderal Sudirman no 96 Majene Sulawesi Barat

Berita

Seputar KPPN Majene

Rapat Koordinasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa KPPN Majene – Pemda Kabupaten Polewali Mandar

 

Pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018 bertempat di Aula Wakil Bupati Kabupaten Polman telah diadakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa KPPN Majene – Pemda Kabupaten Polewali Mandar. Kegiatan rapat koordinasi tersebut diikuti 20 orang peserta yang terdiri dari Kepala Badan Keuangan Kabupaten Polman, Pengelola DAK Fisik Kabupaten Polman, Pemerintah Desa Kabupaten Polman, para perwakilan Kepala Desa lingkup Kabupaten Polman serta Kepala Seksi Bank dan Kepala KPPN Majene sebagai narasumber.

Tujuan Kegiatan Rapat Koordinasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa ini adalah sebagai berikut :

  1. Evaluasi atas penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sampai dengan Triwulan III Tahun 2018
  2. Monitoring kesiapan penyaluran DAK dan Dana Desa Tahap III Tahun 2018
  3. Proyeksi dan Mitigasi penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sampai dengan akhir tahun anggaran.

 

Kegiatan Rapat Koordinasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dimulai pada pukul 09.30 dengan dibuka oleh Kepala Badan Keuangan Kabupaten Polman Drs. Mukim, MM. Yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala KPPN Majene Bpk. Mohammad Sidkon. Selanjutnya adalah inti acara yaitu pemaparan materi oleh Kepala Seksi Bank KPPN Majene Bpk. Muammar Marwa.  Dilanjutkan dengan tanya jawab dan penyampaian progres dan mitigasi permasalahan oleh masing-masing peserta mewakili Bidang untuk DAK FISIK, serta mewakili Desa untuk Dana Desa.

 

Dengan diadakannya Kegiatan Rapat Koordinasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa ini terdapat beberapa poin-poin penting, yaitu :

  • Data Realisasi Pencairan Dana DAK Fisik dari RKUD pada OM SPAN masih memperlihatkan persentase 37,11%, bukan menunjukan penyaluran sebenarnya, tetapi dikarenakan belum dilakukan penginputan data SP2D BUD pada aplikasi OM SPAN. Hal ini juga terjadi pada laporan realisasi penyerapan dan capaian output.
  • Penetapan syarat penyaluran Dana Desa Ke RKD paling lambat 7 hari kerja setelah diterima dalam RKUD sulit dipenuhi Pemda dikarenakan pemenuhan pensyaratan yang harus disampaikan Desa untuk memperolewe pencairan dan mengalami kesulitan.
  • Mitigasi terhadap kontrak yang tidak selesai dikarenakan ketersediaan barang oleh penyedia, dalam hal ini obat-obat untuk Bidang Farmasi dan Rumah Sakit

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - KPPN Majene
Jl. Jenderal Sudirman no 96 Majene Sulawesi Barat 91412
Call Center: 14090
Tel: 0422-22976 Fax: 0422-21026

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search