KPPN Majene Jl. Jenderal Sudirman no 96 Majene Sulawesi Barat

Layanan Pengaduan

Berita

Seputar KPPN Majene

Stimulus Fiskal dalam Penyaluran Gaji Ke-13 Tahun 2025

Gaji ke-13 adalah bentuk penghasilan tambahan di luar gaji setiap bulan dan THR yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Polri dan TNI, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang anggarannya bersumber dari APBN. Secara umum, besaran gaji ke-13 sama dengan satu kali nominal gaji yang biasanya diterima pada bulan-bulan sebelumnya. Jumlah gaji setiap bulannya tersebut berbeda-beda tergantung tingkat golongan dan jenis tunjangan yang diterima. Gaji ke-13 pertama kali diberikan kepada PNS pada tahun 1969. Namun, saat itu pemberiannya tidak rutin setiap tahun karena harus menyesuaikan kondisi keuangan negara. Pemberian gaji ke-13 mulai rutin disalurkan sejak tahun 2004 dan masih berlanjut sampai sekarang.

Pada tahun 2025, Pemerintah Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan para aparatur negara dan pensiunan melalui pemberian Gaji ke-13. Pemerintah telah menetapkan kebijakan pembayaran Gaji ke-13 Tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025. Untuk mendukung kelancaran implementasinya, Direktorat Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Nota Dinas Nomor ND-160/PB/2025 yang berisi petunjuk teknis pelaksanaan bagi seluruh satuan kerja dan KPPN, termasuk KPPN Majene. Pengajuan pembayaran Gaji ke-13 telah dimulai sejak 26 Mei 2025 dan mulai disalurkan pada 2 Juni 2025. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan dukungan finansial tambahan yang dapat dimanfaatkan dalam memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru, serta menjadi salah satu stimulus ekonomi nasional.

Berdasarkan hasil konferensi pers APBN KITA Edisi Juni 2025 yang diselenggarakan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 17 Juni 2025,  Realisasi pembayaran Gaji ke-13 untuk seluruh Kementerian/Lembaga bagi ASN pusat dan daerah serta penerima pensiun telah mencapai Rp32,8 triliun (dari alokasi Rp49,4 triliun) dengan total penerima sebanyak 7.297.707 orang. Progress penyaluran telah selesai 100% bagi ASN pusat dengan rincian nominal salur sebesar Rp14,05 triliun kepada 1.997.777 pegawai. Selain itu, penyaluran gaji ke-13 bagi ASN daerah dan penerima pensiun terus bergerak, dengan rincian per 17 Juni 2025 pemerintah daerah telah menyalurkan sebesar Rp7,15 triliun kepada 1.723.710 pegawai serta PT Taspen dan PT Asabri telah menyalurkan sebesar Rp11,6 triliun  kepada 3.576.220 penerima pensiun.

Selanjutnya secara spesifik pada lingkup KPPN Majene, penyaluran gaji ke-13 dimulai dengan proses rekonsiliasi gaji ke-13 yang sudah dapat dilakukan mulai 19 Mei 2025, sedangkan SPM dapat mulai diajukan ke KPPN pada 26 Mei 2025 dan SP2D akan diterbitkan paling cepat tanggal 2 Juni 2025. Besaran Gaji Ketiga Belas tahun 2025 yang dibayarkan, didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2025. Jika pagu DIPA untuk belanja pegawai tidak mencukupi, satuan kerja tetap dapat mengajukan pembayaran terlebih dahulu dan melakukan revisi DIPA paling lambat satu bulan setelah pengajuan SPM.

Berdasarkan data yang diperoleh dari OMSPAN per tanggal 6 Oktober 2025, penyaluran gaji ke-13 pada seluruh satuan kerja lingkup KPPN Majene yang tersebar pada 15 BA Kementerian/Lembaga telah mencatatkan total realisasi sebesar Rp35,29 miliar kepada penerima sebanyak 9509 pegawai. Realisasi ini terdiri dari pembayaran Gaji ke-13 bagi PNS/TNI/Polri senilai Rp20,67 miliar kepada 4739 pegawai, bagi PPPK senilai Rp2,21 miliar kepada 560 pegawai, serta bagi PPNPN senilai Rp1,13 miliar kepada 419 PPNPN. Untuk Gaji ke-13 komponen tunjangan kinerja serta tunjangan profesi guru dan dosen yang dibayarkan melalui KPPN Majene telah mencapai realisasi  sebesar Rp11,27 miliar kepada 3791 penerima.

Sumber data: OMSPAN per tanggal 6 Oktober 2025 (menu “Informasi Gaji 13 dan THR” à “Monitoring Pembayaran Gaji Ke-13 per BA 2025”)

Secara keseluruhan, pelaksanaan penyaluran gaji ke-13 pada lingkup KPPN Majene tahun ini telah berjalan optimal melalui terciptanya koordinasi yang baik antara satuan kerja dan KPPN Majene. KPPN Majene juga telah secara aktif melakukan pengawalan dan pengawasan kepada satuan kerja atas pengajuan gaji ke-13. Atas, sinergi yang dibangun tersebut, proses pembayaran Gaji ke-13 tahun 2025 berjalan tertib dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Langkah kebijakan pemerintah dalam penyaluran Gaji ke-13 ini diyakini akan dapat memperkuat daya beli masyarakat, terutama menjelang masuknya tahun ajaran baru yang kerap berbarengan pula dengan peningkatan kebutuhan rumah tangga. Seperti halnya dengan penyaluran gaji ke-13 pada tahun ini yang mulai diberikan pada bulan Juni 2025, diharapkan agar mampu memberikan multiplier effect bagi perekonomian nasional karena dapat mendorong konsumsi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan. Tidak hanya sekadar sebagai sebuah rutinitas tahunan saja, namun kebijakan ini juga menggambarkan bagaimana stimulus fiskal dapat menjadi alat yang efektif dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian ekonomi dunia akibat gejolak global. Dengan demikian, Gaji ke-13 bukan hanya sekadar insentif bagi para aparatur negara dan pensiunan, tetapi juga penggerak roda ekonomi nasional yang sejalan dengan upaya pemulihan dan penguatan daya tahan ekonomi masyarakat.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - KPPN Majene
Jl. Jenderal Sudirman no 96 Majene Sulawesi Barat 91412
Call Center: 14090
Tel: 0422-22976 Fax: 0422-21026

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search