Dengan Hormat,
Sehubungan dengan implementasi PER-13/PB/21019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2019, berikut kami sampaikan beberapa hal terkait pengajuan SPM Gaji Induk Bulan Januari 2020 ke KPPN :
1. - Pasal 15 ayat (1) PER-13/PB/2019 : SPM-LS Gaji Induk bulan Januari 2020 diajukan ke KPPN *paling lambat tanggal 9 Desember 2019 pada jam kerja* atau disesuaikan dengan ketentuan lebih lanjut.
- SPM-LS Gaji Induk *diberi tanggal 2 Januari 2020*
2. Gaji Induk Januari 2020 dibuat menggunakan:
- Aplikasi SAS 2020 yang dapat diunduh pada link berikut http://bit.ly/aplikasisatker-059, atau melalui web resmi DJPb
- Aplikasi GPP/BPP terakhir (update gpp11-11-2019 atau perbaikannya)
3. Bagi satker yg belum memperoleh ADK DIPA 2020, boleh copy di KPPN melalui loket CSO
Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian, terima kasih?
KPPN Majene Jl. Jenderal Sudirman no 96 Majene Sulawesi Barat

