Dengan Hormat,
Sehubungan dengan implementasi PER-13/PB/21019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2019, berikut kami sampaikan beberapa hal terkait pengajuan SPM Gaji Induk Bulan Januari 2020 ke KPPN :
1. - Pasal 15 ayat (1) PER-13/PB/2019 : SPM-LS Gaji Induk bulan Januari 2020 diajukan ke KPPN *paling lambat tanggal 9 Desember 2019 pada jam kerja* atau disesuaikan dengan ketentuan lebih lanjut.
- SPM-LS Gaji Induk *diberi tanggal 2 Januari 2020*
2. Gaji Induk Januari 2020 dibuat menggunakan:
- Aplikasi SAS 2020 yang dapat diunduh pada link berikut http://bit.ly/aplikasisatker-059, atau melalui web resmi DJPb
- Aplikasi GPP/BPP terakhir (update gpp11-11-2019 atau perbaikannya)
3. Bagi satker yg belum memperoleh ADK DIPA 2020, boleh copy di KPPN melalui loket CSO
Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian, terima kasih?




