KPPN Majene Jl. Jenderal Sudirman no 96 Majene Sulawesi Barat

Layanan Pengaduan

Penyampaian Hardcopy SPM beserta Lampirannya ke KPPN

Sesuai dengan Surat Kepala KPPN Majene nomor S-149/WPB.26/KP.02/2020 tanggal 19 Maret 2020 Hal Pelayanan Secara Elektronik KPPN Majene Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Disampaikan beberapa hal berikut :

1. Pada ketentuan di Lampiran Petunjuk Teknis poin II. 8) disebutkan satker tetap menyampaikan hardcopy SPM dan lampirannya
2. Terkait poin 1, satker dapat mulai menyampaikan hardcopy SPM (termasuk SPM koreksi dan SPM retur) mulai tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan saat ini ke KPPN dengan mekanisme:
- SPM dititipkan pada pos satpam KPPN Majene
- Petugas yang mengantarkan SPM dan dokumen lampirannya harus mengisi buku konfirmasi penerimaan hardcopy SPM yang tersedia di pos satpam KPPN Majene
- SPM disampaikan lengkap dengan dokumen lampirannya sesuai softcopy yang telah diproses menjadi SP2D
- Bagi satker yang menggunakan jasa kurir wajib menyertakan daftar SPM yang dikirim (format terlampir)

Demikian kami sampaikan agar menjadi perhatian, terima kasih??

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - KPPN Majene
Jl. Jenderal Sudirman no 96 Majene Sulawesi Barat 91412
Call Center: 14090
Tel: 0422-22976 Fax: 0422-21026

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search