Jl. Merdeka Selatan No. 1 - 2 Kota Malang, Kotak Pos 65119

Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2017, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.05/2017

Dalam rangka peningkatan kinerja pelaksanaan anggaran dan efektivitas belanja Kementerian Negara/Lembaga TA 2017 serta optimalisasi belanja pemerintah, telah disusun pedoman Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran 2017 melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-153/MK.05/2017 tanggal 27 Februari 2017. Pemantauan pelaksanaan langkah-langkah tersebut meliputi ketepatan satuan kerja dalam penyelesaian tagihan, kesesuaian satuan kerja dalam melakukan pendaftaran kontrak

dan data supplier, kesesuaian satuan kerja menyampaikan penggantian uang persediaan serta kesesuaian pertanggungjawaban TUP dibandingkan rencana TUP. Selain hal tersebut, telah disusun beberapa pengaturan teknis terkait pedoman pembayaran tunjangan kinerja ASN, pembayaran belanja uang lembur dan uang makan lembur bagi pegawai Non ASN, Pramubakti, Satuan Pengamanan, Pengemudi dan Petugas Kebersihan, serta pedoman administrasi pengelolaan hibah

Dalam rangka melaksanakan review atas pelaksanaan anggaran dan mensosialisasikan peraturan terbaru tersebut, Selasa, 22 Agustus 2017 bertempat di Aula Lantai 2 KPPN Malang, telah dilaksanakan Sosialisasi PMK Nomor 80/PMK.05/2017, 85/PMK.05/2017, dan PMK/99/PMK.05/2017 serta evaluasi terhadap pelaksanaan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran 2017. Sosialisasi ini dilaksanakan dengan mengundang 1 orang Bendahara Pengeluaran dan 1 (satu) orang Operatos SAS Satuan Kerja. Kegiatan ini dibagi menjadi dua sesi dengan jadwal sesi pertama dimulai pada pukul 08.00-11.00 WIB dan sesi dua dilaksanakan pada pukul 13.00-16.00 WIB.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search