adapun lampiran dari Nota Dinas ini, dapat dilihat dan diunduh melalui link berikut ini:
https://drive.google.com/file/d/1FmKw95xJODq--dt-B32f1kJ0iTO9shPG/view?usp=drive_link
adapun lampiran dari Nota Dinas ini, dapat dilihat dan diunduh melalui link berikut ini:
https://drive.google.com/file/d/1FmKw95xJODq--dt-B32f1kJ0iTO9shPG/view?usp=drive_link
KPPN Malang Ajak Pegawai dan Mitra Kerja Bijak dalam Bermedia Sosial
Malang, 30 Januari 2024 - Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang mengajak seluruh pegawai dan mitra kerja untuk bijak dalam bermedia sosial, Selasa (30/1/2024). Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi kode etik dan kode perilaku pegawai Kementerian Keuangan, khususnya terkait dengan panduan aktivitas dan penggunaan media sosial.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala KPPN Malang, Muhammad Rusna, serta sejumlah narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Peserta kegiatan terdiri dari pegawai KPPN Malang dan mitra kerja, seperti satuan kerja, bank, dan pihak ketiga.
Dalam sambutannya, Muhammad Rusna menyampaikan bahwa media sosial merupakan salah satu sarana komunikasi dan informasi yang memiliki banyak manfaat, namun juga berpotensi menimbulkan dampak negatif jika tidak digunakan secara bijak. Ia mengatakan, media sosial dapat menjadi sumber penyebaran informasi yang tidak benar, menyesatkan, atau merugikan, yang dapat mengganggu ketertiban, keamanan, dan persatuan bangsa.
“Kami mengingatkan kepada seluruh pegawai dan mitra kerja untuk selalu mengikuti aturan dan pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan terkait dengan penggunaan media sosial, yaitu Surat Edaran Nomor SE-16/MK.01/2018 tentang Panduan Aktivitas dan Penggunaan Media Sosial bagi Pegawai Kementerian Keuangan12. Surat edaran ini mengatur tentang hal-hal yang harus dihindari dan dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan dalam bermedia sosial,” ujar Muhammad Rusna.
Muhammad Rusna menambahkan, sebagai pegawai Kementerian Keuangan, khususnya KPPN Malang, yang bertugas untuk melayani masyarakat dalam hal perbendaharaan negara, pegawai dan mitra kerja harus menjaga integritas, profesionalisme, dan kinerja yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia mengatakan, media sosial dapat menjadi salah satu alat untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang sesuai dengan kode etik dan kode perilaku pegawai Kementerian Keuangan.
“Kami mengajak seluruh pegawai dan mitra kerja untuk bijak dalam bermedia sosial, yaitu dengan menggunakan media sosial sebagai sarana untuk membangun relasi dan hubungan baik dengan orang lain, menyebarkan informasi yang benar, bermanfaat, dan positif, serta menghindari informasi yang hoaks, provokatif, atau mengandung unsur SARA34. Kami juga menghimbau untuk tidak menggunakan media sosial untuk kepentingan pribadi, politik, atau kelompok tertentu yang dapat merugikan KPPN Malang, Kementerian Keuangan, atau negara,” tutur Muhammad Rusna.
Sementara itu, narasumber dari KPK, BPKP, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan memberikan materi dan simulasi tentang etika dan hukum dalam bermedia sosial. Mereka juga memberikan contoh-contoh kasus pelanggaran etika dan hukum dalam bermedia sosial yang pernah terjadi di sektor pelayanan dan perbendaharaan negara, serta cara penanganannya.
Kegiatan bijak dalam bermedia sosial ini mendapat respon positif dari peserta. Mereka mengaku mendapatkan pengetahuan dan wawasan baru tentang etika dan hukum dalam bermedia sosial, serta merasa lebih siap dan yakin untuk menerapkannya dalam pekerjaan mereka.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami. Kami menjadi lebih paham tentang apa itu etika dan hukum dalam bermedia sosial, bagaimana dampaknya, dan bagaimana cara mengatasinya. Kami juga menjadi lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial,” ujar salah satu peserta kegiatan.
KPPN Malang Siap Menjaga Netralitas ASN dalam Pemilu 2024
Malang, 30 Januari 2024 - Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang menyatakan kesiapannya untuk menjaga netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kepala KPPN Malang, Muhammad Rusna, dalam acara sosialisasi netralitas ASN yang diikuti oleh seluruh pegawai KPPN Malang secara daring, Selasa (30/1/2024).
“Kami berkomitmen untuk mengikuti aturan dan pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah terkait netralitas ASN dalam pemilu 2024. Kami tidak akan terlibat dalam kegiatan politik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi, atau memberikan dukungan kepada partai politik atau calon tertentu,” ujar Rusna.
Rusnamenambahkan, netralitas ASN adalah salah satu aspek penting dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan kinerja pegawai Kemenkeu, khususnya KPPN Malang, yang bertugas untuk melayani masyarakat dalam hal perbendaharaan negara.
“Kami sadar bahwa netralitas ASN juga berdampak pada kepercayaan publik terhadap KPPN Malang sebagai lembaga pelayanan publik. Kami tidak ingin ada konflik kepentingan, penyalahgunaan fasilitas negara, atau pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai yang dapat merusak citra dan reputasi KPPN Malang,” tutur Rusna.
Rusna mengimbau kepada seluruh pegawai KPPN Malang untuk menghindari hal-hal yang dapat menimbulkan dugaan atau indikasi ketidaknetralan ASN, seperti menghadiri acara partai politik, mengunggah konten politik di media sosial, mengenakan atribut partai politik atau calon, atau mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN.
“Kami akan melakukan pemantauan dan pengawasan internal terhadap netralitas ASN di lingkungan KPPN Malang. Kami juga akan bekerja sama dengan Bawaslu, KASN, BKN, dan instansi terkait lainnya untuk menindaklanjuti laporan atau temuan adanya pelanggaran netralitas ASN. Kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi administratif atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Rusna.
Rusna berharap, dengan netralitas ASN yang terjaga, KPPN Malang dapat memberikan kontribusi positif bagi terselenggaranya pemilu 2024 yang demokratis, bermartabat, dan berkualitas.
“Kami mengajak seluruh pegawai KPPN Malang untuk menggunakan hak pilihnya secara cerdas, bijak, dan bertanggung jawab. Kami juga menghormati hak dan pilihan politik setiap pegawai selama tidak bertentangan dengan netralitas ASN.
Selamat pagi, Sobat #InTress
Pada usianya yang telah menginjak dua dasawarsa tahun ini, Direktorat Jenderal Perbendaharaan terus mengabdi untuk negeri, mengawal APBN dengan dukungan Insan #InTress tanpa henti.
Selamat Hari Bakti Perbendaharaan ke-20!
#DJPbHAnDAL #HariBaktiPerbendaharaan #HariBaktiPerbendaharaan2024 #HBP20
Muhammad Rusna: KPPN Malang Tidak Toleransi Gratifikasi
Malang, 30 Januari 2024 - Kepala Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN) Malang, Muhammad Rusna, menegaskan bahwa KPPN Malang tidak akan mentolerir adanya praktik gratifikasi di lingkungan pegawai dan mitra kerja. Ia mengatakan, KPPN Malang berkomitmen untuk menerapkan prinsip anti gratifikasi dalam setiap aspek pelayanan dan perbendaharaan negara.
“Kami menyatakan sikap tegas bahwa KPPN Malang tidak toleransi gratifikasi. Kami tidak akan menerima atau memberikan uang, barang, jasa, atau fasilitas yang dapat mempengaruhi keputusan, tindakan, atau kewajiban kami sebagai pegawai KPPN Malang atau sebagai mitra kerja,” ujar Muhammad Rusna dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPPN Malang, Selasa (30/1/2024).
Muhammad Rusna menjelaskan, gratifikasi adalah salah satu bentuk korupsi yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Ia mengatakan, gratifikasi dapat mengganggu integritas, profesionalisme, dan kinerja pegawai KPPN Malang, yang bertugas untuk melayani masyarakat dalam hal perbendaharaan negara.
“Kami sadar bahwa kami memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan publik terhadap KPPN Malang sebagai lembaga pelayanan publik. Kami tidak ingin ada konflik kepentingan, penyalahgunaan fasilitas negara, atau pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai yang dapat merusak citra dan reputasi KPPN Malang,” tutur Muhammad Rusna.
Muhammad Rusna menambahkan, KPPN Malang telah memiliki mekanisme dan prosedur yang jelas dan transparan dalam memberikan pelayanan dan perbendaharaan negara. Ia menegaskan, tidak ada biaya tambahan atau imbalan lain yang diperlukan atau diharapkan dari pegawai atau mitra kerja dalam menjalankan tugas dan fungsi KPPN Malang.
“Kami mengimbau kepada seluruh pegawai dan mitra kerja untuk melaporkan kepada kami atau kepada instansi terkait jika ada permintaan, penawaran, atau pemberian gratifikasi yang berkaitan dengan KPPN Malang. Kami juga akan melakukan pemantauan dan pengawasan internal terhadap penerapan anti gratifikasi di lingkungan KPPN Malang. Kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi administratif atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Muhammad Rusna.
Muhammad Rusna berharap, dengan pernyataan anti gratifikasi ini, KPPN Malang dapat memberikan contoh dan teladan bagi pegawai dan mitra kerja lainnya untuk bersikap jujur, adil, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka.
“Kami mengajak seluruh pegawai dan mitra kerja untuk bersama-sama menjunjung tinggi prinsip anti gratifikasi dalam setiap aspek pelayanan dan perbendaharaan negara. Kami percaya bahwa dengan anti gratifikasi, kita dapat meningkatkan kualitas dan efektivitas pelayanan dan perbendaharaan negara, serta mewujudkan tata kelola yang baik dan bersih,” pungkas Muhammad Rusna.
Selamat pagi, Sobat #InTress
Melanjutkan pembahasan kemarin, yuk simak juga perjalanan Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada sepuluh tahun kedua perjalanannya hingga saat ini.
#DJPbHAnDAL #HariBaktiPerbendaharaan #HariBaktiPerbendaharaan2024 #hbp20
KPPN Malang dengan tegas menolak segala bentuk korupsi, gratifikasi, dan penyuapan dalam menjalankan tugasnya.