| Sidang Paripurna tanggal 29 Agustus 2017, Presiden RI menyampaikan bahwa simplifikasi/penyederhanaan SPJ/LPJ tidak berjalan di lapangan dan pertanggungjawaban keuangan masih ribet. Untuk itu, Menteri Keuangan meminta Ditjen Perbendaharaan untuk dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan simplifikasi SPJ/LPJ pertanggungjawaban keuangan di lapangan/daerah. Terkait dengan hal tersebut diatas, sekaligus memenuhi amanat surat Direktur Pelaksanaan Anggaran No. S-7661/PB.2/2017 tanggal 4 September 2017, KPPN Malang selaku perwakilan Kementerian Keuangan di daerah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pada hari Rabu, 6 September 2017 bertempat di Aula Lantai 2 KPPN Malang. |
|
Peserta pada acara FGD evaluasi pelaksanaan penyederhanaan/simplifikasi SPJ/LPJ pada KPPN Malang ini meliputi perwakilan satuan kerja yang memiliki alokasi anggaran Bantuan Pemerintah, Dinas Teknis Pemda yang memiliki anggaran untuk masyarakat/kelompok masyarakat dan perwakilan m
asyarakat/kelompok masyarakat penerima Bantuan Pemerintah dan dana APBD, dengan rincian sebagai berikut :
|

|
Acara FGD dimulai dengan sambutan Kepala KPPN Malang, Susanto sekaligus membuka acara FGD ini dan dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai simplifikasi LPJ Bantuan Pemerintah melalui implementasi PMK Nomor 173/PMK.05/2016 oleh Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Malang, Sugeng Riadi. Selanjutnya, disampaikan pemaparan mengenai proses penyusunan laporan pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah yang dilaksanakan oleh masing-masing satuan kerja dan dinas terkait sekaligus menjabarkan apabila terdapat kendala dalam proses pembuatan LPJ/SPJ tersebut. Pada akhir sesi sebelum dilaksanakan diskusi, disampaikan testimoni dari masing-masing penerima bantuan pemerintah. Adapun dalam kegiatan FGD ini dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
|


