Kita sudah lama mendengar dan mengenal “Sertifikasi Guru”. Kali ini bukan profesi Guru lagi yang di sertifikasi, melainkan Bendahara. Ya, tentang Sertifikasi Bendahara. Dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara Satuan Kerja Pengelola APBN pasal (8) disebutkan bahwa “Dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
PNS, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, atau Bendahara Pengeluaran Pembantu harus memiliki Sertifikat Bendahara”. Jadi, Perpres tersebut mengamanatkan bahwa seluruh Bendahara satker pengelola APBN wajib memiliki Sertifikat Bendahara Dengan Nomor Register.
Berdasarkan Pengumuman Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PENG-5/PB/2017 tentang Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN Periode II Tahun 2017, KPPN Malang ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Sertifikasi (UPS). Dalam rangka itu pula KPPN Malang menyelenggarakan Sosialisasi PMK-128/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN pada hari Selasa, 30 Oktober 2017. Sebagai tindak lanjutnya, pada hari Kamis, 23 November 2017 telah dilaksanakan Penyegaran dan Ujian On-line Sertifikasi Bendahara, yang diikuti oleh sebelas orang peserta dari sebelas satuan kerja wilayah KPPN Malang. Dengan mekanisme tersebut di atas, diharapkan seluruh Bendahara Pengeluaran/Penerimaan di satuan kerja pengelola APBN memiliki Sertifikat Bendahara Dengan Nomor Register, sehingga pengelolaan APBN dapat berjalan lancar dalam rangka mendukung pembangunan nasional Indonesia. ( By: WM’17)