Untuk memastikan keberhasilan pencapaian tujuan reformasi birokrasi dan keberhasilan pencapaian perencanaan strategis, maka diperlukan sistem penilaian kinerja sebagai bagian dari sistem pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Sejak tahun 2007, Kementerian Keuangan telah menetapkan penggunaan metode BSC dalam pengelolaan kinerja yang bertujuan agar kinerja menjadi terukur dan terarah. Penilaian kinerja meliputi seluruh organisasi dan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Penilaian kinerja organisasi dan pegawai diharapkan sebagai “early warning system” bagi pimpinan organisasi, para atasan, dan akhirnya bagi Kementerian Keuangan untuk terus antisipatif dan proaktif terhadap tantangan dan kesempatan yang ada demi mencapai tujuan reformasi birokrasi.
Tujuan Penilaian Kinerja
1. Organisasi
a. Membangun organisasi yang terus menerus melakukan penyempurnaan/ perbaikan (continuous improvement);
b. Membentuk keselarasan antar unit kerja;
c. Mengembangkan semangat kerja tim (teamwork);
d. Menjadi dasar untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi.
2. Pegawai
a. Menjadi dasar penataan pegawai;
b. Menjadi dasar pertimbangan pemberian penghargaan bagi pegawai;
c. Mengembangkan iklim kerja yang kondusif dan kompetitif;
d. Mewujudkan pegawai yang kompeten dan memiliki motivasi tinggi serta memberikan kontribusi maksimal kepada unit kerja;
e. Membangun komunikasi efektif dan hubungan yang harmonis antara bawahan dan atasan;
f. Meningkatkan kepuasan kerja pegawai;
g. Mengembangkan budaya kerja yang efektif, menghargai kualitas proses bisnis dan kualitas pegawai sehingga mampu memberikan kontribusi optimal.
Sebagai wujud pengelolaan kinerja yang profesional dan andal di KPPN Malang dilaksanakan penandatanganan Kontrak Kinerja Kemenkeu Three s.d Kemenkeu Five Tahun 2018 yang dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 31 Januari 2018 di Aula Lantai 2 KPPN Malang.
Diharapkan Kontrak Kinerja tahun 2018 yang sudah ditandatangani oleh seluruh pegawai sebagai wujud kesepakatan antara pegawai dengan atasan langsungnya sebagai dasar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.