Bertempat di Ruang Kerja KPPN Malang, telah diadakan penandatangan Berita Acara Rekonsiliasi pajak pusat Semester I tahun 2022 yang dipungut dan disetorkan ke Kas Negara oleh pemerintah daerah Kabupaten Malang, yang ditandatangani oleh Pemda Kabupaten Malang, KPP Pratama Kepanjen, KPP Pratama Singosari dan KPPN Malang, Rabu (03/08/2022).
Rekonsiliasi tersebut diadakan dalam rangka memenuhi amanat Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus. Yaitu, mulai tahun 2020 pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dilaksanakan dengan memperhatikan peran serta pemerintah daerah dalam meningkatkan penerimaan negara.
Salah satu langkah kebijakan dalam rangka peningkatan penerimaan negara adalah penyaluran DBH PPh dan PBB yang dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menerima laporan kinerja Pemerintah Daerah berupa Berita Acara Rekonsiliasi antara pemerintah daerah bersama unit instansi vertikal Kementerian Keuangan setempat atas penyetoran pajak pusat ke RKUN yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
Kepala KPPN Malang, Rintok Juhirman didampingi Kepala Seksi Bank, Hendrawan Karmonoharjo bersyukur dengan telah terselenggaranya kegiatan rekonsiliasi tersebut. Mengingat untuk dapat mendapatkan hasil tersebut melalui proses yang cukup panjang untuk kesamaan datanya.
Disamping itu, Pemerintah Kabupaten Malang juga merupakan yang tercepat dalam menyelesaikan rekonsiliasi pajak Semester I 2022 dalam wilayah pembayaran KPPN Malang yang meliputi Malang Raya dan Pasuruan.
Pers Rilis dibuat tanggal 3 Agustus 2022
Kepala KPPN Malang
Rintok Juhirman