Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu program pemerintah untuk meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan.
Terdapat tiga jenis KUR

Berikut merupakan cara pengambilan KUR
- Calon Debitur mempelajari syarat dan ketentuan pengambilan KUR di salah satu lembaga keuangan penyalur KUR.
- Calon Debitur datang ke lembaga keuangan penyalur KUR dengan membawa berkas persyaratan sesuai kebijakan penyalur KUR.
- Kredit akan diberikan setelah lembaga penyalur KUR melakukan penilaian kelayakan kredit.
Adapun lembaga keuangan penyaluran KUR diantaranya:

Di bawah ini merupakan realisasi KUR dan UMi oleh KPPN Malang hingga April 2024:
Sumber:
- Direktorat SMI
- Data KPPN Malang

