Agar Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dapat optimal, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan oleh satker, di antaranya sebagai berikut:
Indikator Revisi DIPA
- Lakukan reviu DIPA secara periodik (minimal triwulanan) untuk melihat kesesuaian Program/Kegiatan/Output dalam DIPA alokasi dengan kebutuhan satker/K/L.
- Lakukan konsolidasi dalam revisi anggaran dan menetapkan batas waktu revisi Anggaran secara internal sehingga revisi anggaran dapat diminimalisasi.
- Persiapkan dokumen yang diperlukan apabila masih terdapat anggaran yang diberikan catatan dalam DIPA (tanda blokir).
Indikator Deviasi Halaman III DIPA
- Pastikan Halaman III DIPA menjadi alat kendali bagi KPA dalam pencapaian kinerja dan output serta sasaran program/kegiatan satker/K/L.
- Pastikan unit kerja satker menyusun, melaksanakan, dan menyelesaikan kegiatan sesuai rencana pada Halaman III DIPA dan Target Penyerapan Anggaran per jenis belanja dengan Akurat dalam suatu triwulan.
- Manfaatkan kesempatan pemutakhiran RPD Hal III DIPA setiap 10 hari kerja awal triwulan.
- Pastikan deviasi antara penyerapan dengan rencana Halaman III DIPA tidak melebihi 5% dalam suatu triwulan.
Indikator Penyerapan Anggaran
- Tingkatkan kualitas perencanaan dan eksekusi kegiatan secara relevan, terjadwal dan sesuai dengan besaran Target Penyerapan per Jenis Belanja, serta tidak menumpuk pencairan anggaran pada akhir tahun.
- Lakukan percepatan belanja, khususnya untuk belanja barang dan modal yang proses pengadaan barang/jasanya dapat dimulai sejak awal tahun anggaran.
- Optimalkan penyerapan anggaran proporsional per bulan dan per jenis belanja berdasarkan target, rencana kegiatan, dan rencana penarikan dana yang telah disusun.
Indikator Belanja Kontraktual
- Upayakan pengadaan barang/jasa dilaksanakan sebelum tahun anggaran, sehingga kontrak dapat ditandatangani dan pekerjaan dapat dilaksanakan awal tahun anggaran.
- Pastikan pengadaaan barang/jasa Jenis Belanja Modal yang sifatnya sekaligus dan nilainya sampai dengan Rp200 juta diselesaikan pada Triwulan I Tahun Anggaran 2024.
- Segera menyusun RUP di awal tahun sesuai dengan rencana kegiatan awal tahun anggaran.
- Pastikan seluruh pengadaan barang/jasa yang Kontraktual dapat ditandatangani dan didaftarkan ke KPPN paling lambat Semester I tahun 2024.
Indikator Penyelesaian Tagihan
- Segera selesaikan pembayaran dan tidak menunda proses penyelesaian tagihan yang pekerjaannya telah selesai (termasuk pekerjaan termin).
- Perhatikan ketentuan penyelesaian tagihan dalam 17 hari kerja sejak timbulnya hak tagih kepada negara, dimulai perhitungannya sejak pencantuman tanggal BAST pada SAKTI.
Indikator Pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan (UP dan TUP)
- Hitung kembali kebutuhan operasional bulanan Satker dan identifikasi besaran UP Tunai secara rasional sesuai kebutuhan bulanan.
- Gunakan UP Tunai secara efektif dan efisien dengan mempercepat revolving UP Tunai paling sedikit 100% dalam satu bulan. Dengan memperhatikan %GUP dibandingkan jumlah hari kalender.
- Prioritaskan penggunaan UP KKP sesuai target tiap triwulan untuk memenuhi kebutuhan operasional Satker, dan menjadi nilai tambah untuk optimalisasi nilai Indikator Pengelolaan UP dan TUP yang kurang optimal.
Indikator Dispensasi Surat Perintah Membayar (SPM)
- Pantau progres penyelesaian kegiatan sesuai rencana dan perhatikan batas-batas akhir penyampaian SPM pada akhir tahun anggaran.
- Tetapkan mitigasi risiko penyelesaian pekerjaan dan pembayaran menjelang akhir tahun anggaran.
- Hitung prognosis belanja agar dapat dieksekusi tepat waktu untuk menghindari penumpukan pencairan anggaran pada akhir tahun.
Indikator Capaian Output
- Tetapkan strategi Capaian Output untuk setiap Rincian Output (RO) yang dikelola. Identifikasi pemutakhiran Target bilamana terjadi Revisi DIPA yang berakibat bertambahnya RO.
- Monitoring kemajuan aktivitas (progres/PCRO) dan capaian (Realisasi Volume RO) secara periodik terhadap Target dan perhatikan gap progres capaian output dengan penyerapan anggaran.
- Lakukan pengisian data capaian output bulanan secara akurat dan disiplin sebelum batas akhir open period reguler (5 hari kerja setelah bulan berakhir).
- Monitor status data pada aplikasi OMSPAN dan pastikan status data telah Terkonfirmasi.

