Untuk mengetahui kualitas pelayanan di KPPN Malang sebagai salah satu penyedia layanan publik di Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, maka diselenggarakan survei tentang penilaian pengguna layanan publik yang berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017.
Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur, yaitu:
No |
Unsur |
Keterangan |
1 |
Persyaratan |
Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif. |
2 |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
Tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan. |
3 |
Waktu penyelesaian |
Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan. |
4 |
Biaya/tarif |
Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat. |
5 |
Produk spesifikasi jenis pelayanan |
Hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan. |
6 |
Kompetensi pelaksana |
Kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan pengalaman. |
7 |
Perilaku pelaksana |
Sikap petugas dalam memberikan pelayanan. |
8 |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
Tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. |
9 |
Sarana dan prasarana |
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung). |
Metode pengukuran dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif kepada 282 orang masyarakat atau pengguna layanan KPPN Malang.
Berikut merupakan hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap layanan KPPN Malang:
Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi KPPN Malang untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima, maka harapan masyarakat atas haknya sebagai warga negara dapat terpenuhi.