Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) menciptakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sebagai alat pembayaran digital dalam melakukan transaksi belanja sebagai salah satu bentuk untuk terus melakukan penyempurnaan pengelolaan likuiditas keuangan negara, sehingga mendorong efektifitas dan efisiensi belanja untuk para satker.
Apa itu KKP?
Kartu Kredit Pemerintah (KKP) merupakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran ditalangi terlebih dahulu oleh bank penerbit Kartu Kredit Pemerintah, kemudian satuan kerja (satker) melakukan pelunasan secara sekaligus pada waktu yang disepakati.
Perlu dipahami bahwa mekanisme pembayaran APBN terdiri dari Uang Persediaan (UP) dan Langsung (LS). Adapun UP dibagi lagi menjadi dua, yaitu UP Tunai dan UP KKP. Implementasi UP KKP berlaku di seluruh satker Kementerian/Lembaga mulai tanggal 1 Juli 2019.
Kartu kredit pemerintah digunakan untuk keperluan belanja yang dibiayai oleh mekanisme UP seperti barang operasional, belanja modal, dan belanja perjalanan dinas jabatan oleh satker pemerintah.
Manfaat KKP untuk Transaksi Belanja yang Efisien dan Efektif
Berikut beberapa manfaat penggunaan KKP:
- Meminimalisir penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, sehingga pengelola keuangan satker tidak perlu menunggu uang dari bendahara untuk melaksanakan kegiatan ataupun membawa uang tunai setiap kali hendak melakukan transaksi.
- Lebih efisien karena menyesuaikan dengan kebutuhan riil yang telah dibelanjakan.
- Meningkatkan keamanan dalam bertransaksi dan mengurangi potensi fraud dari transaksi tunai. Semua transaksi KKP terekam jelas di sistem perbankan sehingga lebih memudahkan pengawasan dan dapat memitigasi penyalahgunaan uang oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
- Mengurangi idle cash (dana menganggur) dari UP satker dan cost of fund pemerintah dari transaksi UP.
- Memberikan kemudahan ketika melakukan belanja produk dalam negeri dari UMKM melalui platform katalog elektronik, toko daring, dan marketplace berbasis platform pembayaran pemerintah.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
- Mempercepat pelaksanaan pengadaan, pembelian, dan sebagainya.
KKP untuk Mendorong Kemandirian dan Inklusi Keuangan
KKP domestik telah diluncurkan pada akhir Agustus 2022 yang merupakan kolaborasi pemerintah dengan BI dan himpunan bank milik negara (Himbara). KKP domestik menggunakan skema pemrosesan domestik melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Penerbitan KKP Domestik juga sejalan dengan penguatan Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI) pada aspek pembayaran.
Dengan memanfaatkan sistem GPN, KKP juga dapat mengurangi potensi ketidakamanan data dan transaksi kartu kredit, serta mendorong kemandirian nasional.
Selain itu DJPb juga melakukan optimalisasi transaksi belanja pemerintah menggunakan KKP Domestik dengan menetapkan target untuk setiap wilayah dan melakukan koordinasi intensif dengan bank Himbara.
Capaian Penggunaan KKP oleh Satker KPPN Malang sampai dengan Juni 2024
Jumlah Satker Pengguna KKP: 52 Satker
Total Nilai Transaksi KKP: Rp2,98 Miliar
Penting Diingat!
Sejak Reformulasi IKPA pada April 2024, realisasi KKP menjadi salah satu indikator yang berpengaruh untuk pengelolaan UP/TUP |
Sumber:
Media Keuangan (MK+) Kementerian Keuangan
Data Seksi MSKI KPPN Malang