Beberapa waktu yang lalu, kita sempat membahas mengenai pembayaran belanja APBN menggunakan QRIS. Selain untuk belanja APBN, QRIS juga dapat digunakan untuk membayar penerimaan negara, seperti Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Cukai.
Anda dapat melakukan pembayaran penerimaan negara menggunakan QRIS melalui mpn.kemenkeu.go.id.
Terdapat 3 metode untuk membuat QRIS kode billing pada mpn.kemenkeu.go.id:
- Melalui menu transaksi
- Melalui menu pembuatan ORIS
- Melalui menu pada beranda
Catatan:
Sebelum melakukan pembayaran, pastikan kamu telah memiliki kode billing dari pajak/PNBP/cukai dengan pilihan mata uang Rupiah (IDR) dan nominal satu billing-nya kurang dari Rp10.000.000.
Simak langkah-langkah selengkapnya di bawah ini:
Pada Menu Transaksi
Khusus billing pengembalian belanja, setoran UP/TUP, dan setoran PFK.
- Buka dan login laman mpn.kemenkeu.go.id.
- Pilih menu transaksi > pembuatan billing.
- Kik buat billing terlebih dahulu atau pilih billing yang belum terbayar.
- Pilih aksi > Bayar QRIS > Proses > Setuju.
- QRIS berhasil terbit dan siap dibayar via kanal pembayaran QRIS.
Pada Menu Pembuatan ORIS
Untuk seluruh billing pajak/PNBP/cukai, pengembalian belanja, setoran UP/TUP, dan setoran PFK.
- Buka dan login laman mpn.kemenkeu.go.id.
- Pilih menu transaksi > pembuatan QRIS.
- Klik tambah data > isikan kode billing > Cari Billing > Buat QRIS.
- QRIS berhasil terbit dan siap dibayar via kanal pembayaran QRIS.
Pada Menu di Beranda
Untuk seluruh billing pajak/PNBP/cukai, pengembalian belanja, setoran UP/TUP, dan setoran PFK.
- Buka laman mpn.kemenkeu.go.id (tanpa login).
- Isikan kode billing pada menu beranda.
- Ceklis captcha > klik Bayar via QRIS.
- QRIS berhasil terbit dan siap dibayar via kanal pembayaran QRIS.